DPRD DKI Sepakat Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub pada 13 September 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan itu telah disepakati seluruh jajaran Bamus termasuk Sekda DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 31 Agu 2022, 02:53 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 22:04 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan bakal mengadakan rapat paripurna penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa, 13 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus) termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Prasetio menjelaskan penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," jelas dia.

Sebelumnya, diketahui DPRD DKI Jakarta melangsungkan rapat bersama Bamus untuk menentukan jadwal rapat paripuna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Rapat itu digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Selasa (30/8/2022).

"Siap, dibamuskan dulu (sebelum pemberhentian)," kata Prasetio kepada wartawan dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.

Selain penetapan jadwal rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, DPRD juga bakal menentukan penetapan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2022.

Selain itu, diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Belum Terima Masukan Sosok Pengganti Anies

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, belum menerima masukan terkait sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/8/2022).

Tito juga mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap Pj Gubernur di beberapa daerah lain, sebab masa jabatan Anies Baswedan/Riza Patria akan habis Oktober mendatang.

"Kami masih fokus di beberapa daerah lagi yang di bulan September (masa jabatannya habis. Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa Pj harus merupakan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

"Aturannya kan jelas sekali. Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. Undang-undang mengatakan seperti itu. Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon 1," kata Tito.

Kriteria Pj Gubernur

Sebelumnya, Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta 2016, Soni Sumarsono mengungkapkan, terdapat dua kriteria khusus untuk mengisi posisi orang nomor satu DKI Jakarta. Pasalnya, Anies Baswedan bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

"Ada dua kriteria, satu adalah administratif. Yang kedua kriteria yang terkait dengan kompetensi, ya kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin 22 Agustus 2022.

Menurut Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, Pj Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu.

Selain itu, menurut Soni Pj Gubernur bisa diisi ASN dengan asal jabatan sebagai pejabat madya, pimpinan tinggi madya, inspektur jenderal, direktur jenderal, hingga kepala badan.

Kriteria selanjutnya yaitu teknis kompetensi, dalam artian Pj Gubenur wajib menguasai teknis birokrasi di pemerintahan.

"Kalau dia berasal dari birokrasi, relatif lebih dekat dengan kompetensinya itu, itu contoh konkret dari pemahaman kompetensi dalam teknis pemerintahan," ujarnya.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya