Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan, kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diakibatkan luka tembak di sejumlah tubuhnya.
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi menyatakan, Brigadir J jadi korban pembunuhan berencana Sambo cs.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak terdapat luka sayatan, jeratan dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan. Jadi luka-luka itu tidak ada luka sayatan kecuali luka tembakan," ujar Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam pada Kamis (1/9/2022).
Anam kemudian memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Dia mengungkapkan, terdapat dua luka tembak yang menjadi penyebab kematian ajudan Ferdy Sambo itu, yakni luka tembak pada kepala dan dada sisi kanan.
"Ini penyebab di antara 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar kalau gerakan otopsi pertama. Ini dua luka tembak penyebab kematian itu ada dalam di kepala dan pada dada sisi kanan," ujar Anam.
Anam kemudian menjelaskan, luka sayatan yang pernah dipersoalkan oleh pihak keluarga pada awal kasus ini mencuat. Menurut dia, luka tersebut merupakan bagian dari proses autopsi dan pengambilan peluru yang kala itu masih bersarang di tubuh Brigadir J.
"Ada luka sayatan tapi itu terjadi karena proses otopsi. Baik itu untuk masuk formalin maupun untuk mengambil peluru yang masih bersarang dalam tubuh almarhum Brigadir J," kata Anam menjelaskan.
Sosok Penembak Pertama Brigadir J Masih Misterius
Sementara itu, sosok penembak pertama Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih misterius. Hal ini sebagaimana penyelidikan dan pemantauan dari Komnas HAM.
Brigadir J ditemukan tewas dengan luka tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Terkait peristiwa tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas nomor 46 terdapat peristiwa penembakan Brigadir J dengan beberapa versi berdasarkan keterangan beberapa pihak yang harus dibuktikan dengan proses pengadilan," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Anam menerangkan, ada beberapa versi terkait dengan siapakah orang yang menembak lebih dahulu. Namun, Anam tak mau berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, biarkan proses pengadilan yang akan menguji.
"Kita menghormati proses penegakan hukum dan kita semuanya harus menunggu apa yang akan diyakini oleh hakim dan diputuskan siapa yang bersalah, siapa yang nembak duluan dan sebagainya," ujar dia.
Advertisement