Liputan6.com, Jakarta Terungkap fakta bahwa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang dipaparkan oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.
Baca Juga
Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
Advertisement
"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.
"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menyampaikan, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan kematian Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Beka menerangkan, pertama mendengarkan keterangan dari keluarga Brigadir J, ADC eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengurus rumah eks Kadiv Propam dan saksi saksi dari pihak Kepolisian.
Â
Â
Temuan yang Didapat Komnas HAM
Â
Kedua, mendengarkan keterangan dari instansi terkait yaitu Puslabfor Bareskrim Polri, Siber Bareskrim dan tim dokter forensik Rumah Sakit Kramat Jati. Ketiga melakukan koordinasi dengan Tim Khusus Mabes Polri untuk pendalaman informasi.
Keempat melakukan media monitoring terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J. Kelima melakukan tinjauan lokasi dan juga olah tempat kejadian perkara. Kenam melakukan pendalaman ahli dengan ahli forensik dan juga ahli psikologi klinis yang mendampingi Putri Candrawathi dalam soal pemulihan trauma dan penguatan dari psikologi.
Komnas HAM juga menghadiri pelaksanaan ekshumasi atau otopsi ulang penggalian kubur dan otopsi ulang almarhum Brigadir J di Sungai Bahar Muara Jambi yang dilakukan oleh tim persatuan dokter forensik Indonesia.
Kemudian menghadiri rekonstruksi peristiwa kematian Brigadir J yang digelar oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian perbandingan temuan temuan fakta untuk bersesuaian serta menyusun laporan akhir tim.
Komnas ham juga meminta roaw material dari dokter forensik terus kemudian dari puslabfor dan. Tercatat ada 311 video dan 27 tangkapan gambar dari 35 titik lokasi titik dianialiasis.
"Kemudian gambar lainnya dari balistik sejumlah 592 itu kira-kira raw material bahan-bahan foto-foto video yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas HAM sampai hari ini," tandas dia.
Komnas HAM menyampaikan tiga poin. Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Rekan-rekan sekalian ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujar dia.
Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.Â
Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.Â
Â
Advertisement
Punya Balita dan Kemanusiaan, Jadi Alasan Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi
Polisi memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 31 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.
Di sisi lain, penasihat hukum Putri Candrawathi telah berkomunikasi dengan penyidik timsus Polri. Pengacara menyanggupi kliennya akan selalu bersikap kooperatif. Selain itu, kesanggupan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.
"Permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.
Â