Pemerintah Diminta Serius Kaji Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB

Diharapkan PP Desartada ini menjadi pintu masuk bagi pencabutan moratorium pembentukan DOB yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 14:33 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 13:13 WIB
Komisi X Imbau Pemerintah Jangan Remehkan Sanksi WADA
Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda. (Foto:Dok.DPR RI)

 

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Komisi II DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendapat dukungan banyak kalangan. Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) pun berharap pembahasan ini menjadi pintu masuk pencabutan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia.

“Pembentukan tiga provinsi baru di Papua menunjukkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan satu hal yang haram dilakukan. Dengan berbagai pertimbangan yang masuk akal, pembentukan DOB ternyata bisa dilakukan. Nah kami mendukung penuh pembahasan rancangan PP Desartada yang akan dilakukan oleh Komisi II dengan Mendagri pekan depan,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, Kamis (15/9/2022).

Untuk diketahui Komisi II DPR RI akan melakukan Rapat Kerja dengan Mendagri pada 21 September 2022 mendatang. Salah satu agenda rapat kerja tersebut adalah pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desartada. Diharapkan PP Desartada ini menjadi pintu masuk bagi pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terakhir.

Huda mengatakan pemerintah harusnya serius mengkaji pencabutan moratorium pembentukan DOB. Menurutnya fakta di lapangan menunjukkan jika saat ini masih saja terjadi ketidakefektifan layanan publik karena luasnya daerah administrasi pemerintahan. Selain itu luasnya wilayah pemerintahan juga kerap memicu terjadi birokrasi Panjang dan kompleks.

“Hal-hal inilah yang harusnya menjadi kajian bersama agar pintu moratorium pembentukan DOB bisa kembali dibuka,” katanya.

 

Sikap Status Quo

Huda mengungkapkan dalam konteks pemekaran wilayah, pemerintah mengambil sikap status quo. Di satu sisi menutup pemekaran wilayah dengan moratorium pembentukan DOB, di sisi lain penataan daerah otonomi baru yang dianggap bermasalah tidak dilakukan.

“Pemerintah kan bisa aja mengambil langkah-langkah taktis memperbaiki daerah otonomi baru alih-alih menutup rapat pemekaran wilayah. Misalnya mengabungkan wilayah baru yang dianggap gagal mewujudkan tujuan pemekaran atau melakukan pendampingan khusus bagi wilayah baru dianggap potensial berkembang,” tukasnya.

Politikus PKB ini menegaskan jika pemekaran wilayah sangat dibutuhkan untuk memastikan efektivitas layanan publik. Selain itu pemekaran wilayah ini merupakan salah satu wujud penerapan prinsip desentralisasi sehingga kemandiran daerah bisa diwujudkan.

“Jadi tidak bisa karena alasan adanya kegagalan di wilayah otonomi baru lalu menutup pintu pemekaran wilayah begitu saja. Harusnya selalu diingat bahwa semangat pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya