Proses Hukum Ferdy Sambo Dinilai Sudah On The Track

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2022, 07:24 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 18:00 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.

Menurut Ibnu, proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Kata dia, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.

"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (19/9).

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat lambat.

Kamaruddin mengungkapkan, karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Hibnu menyebut sejauh ini, penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan nantinya.

"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.

Sesuai KUHAP

Lebih lanjut, Hibnu memastikan proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.

Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung. "Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.

Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat
Infografis Ferdy Sambo Ajukan Banding & Mohon Maaf Usai Dipecat (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya