Didakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Terancam Dipenjara 20 Tahun

Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 15:22 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (dok Kejagung)
Sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (dok Kejagung)

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis. Akibatnya, Isak terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan sidang kasus Paniai ini digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, dimulai sejak pukul 10.00 Wita, pada Rabu 21 September 2022.

"Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF (PURN.) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai," kata Ketut dalam keterangannya.

Adapun hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu disematkan kepada Terdakwa Isak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di mana sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Isak Sattu dilaksanakan sesuai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/ PN.Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti. 

"Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," sebut Ketut soal sidang dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu.

 

Tak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, tim penasihat hukum dan terdakwa Mayor Inf (PURN) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum.

Adapun, sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua digelar hari ini di PN Makassar, usai berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahwa pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-01/PEL.HAM.BERAT /PANIAI/05/2022, Nomor Registrasi Bukti: RB-01/HAM/PANIAI/05/2022.

Adapun, Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya