Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengklaim telah mengantongi identitas perampok bersenjata yang menggasak emas di sebuah toko emas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat 16 September 2022.
Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih memburu perampok emas tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Iya kita sudah mendapatkan (identitas) melalui CCTV dan sebagainya. Penyidik belum bisa sampaikan di awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (21/9/2022).
Zulpan menerangkan, tim telah turun untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Zulpan berharap kinerja mereka segera membuahkan hasil.
"Mohon doanya rekan-rekan dalam waktu tidak lama lagi pelaku bisa ditangkap dan ungkap kasus ini," ujar dia.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, perampokan bermula saat seorang lelaki berpenampilan serba hitam berjalan melalui pintu Lobi 1 Utara Gedung ITC BSD menuju ke toko emas sekitar pukul 11.47 WIB.
"Seorang laki-laki (pelaku) menggunakan masker warna hitam, topi warna hitam, celana panjang, baju warna hitam, dan sarung tangan warna hitam ke Toko Emas Sinar Mas," ujar dia, Jumat kemarin.
Zulpan mengatakan, pelaku sempat melepaskan tembakan satu kali ke arah dalam toko. Sejumlah emas di dalam etalase kemudian dikuras habis.
"Pelaku memecahkan etalase kaca yang berisikan perhiasan berupa emas dengan senjata api. Setelah itu pelaku langsung mengambil emas yang berada di dalam etalase dengan menggunakan tangan kiri (sambil pelaku menodongkan senpi kepada orang yang ada di sekitar lokasi kejadian)," ujar dia.
Kerugian Ditaksir Rp375 Juta
Zulpan mengatakan, pelaku kabur membawa emas curian melalui pintu lobby 1 Utara. Saat itu, seorang saksi sempat berusaha mengejar. Namun tak berhasil menangkapnya.
"Pelaku tidak dapat terkejar," ujar dia.
Berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditanggung oleh pemilik toko emas mencapai Rp375 juta. "Kerugian ditaksir Rp 357 juta atau sekitar 600 gram," ujar dia.
Sementara itu, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan selongsong dan proyektil. Barang bukti ditemukan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Advertisement