Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta pada Juni.
Kepgub tersebut mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Sebanyak 22 nama jalan pun telah berubah dan akan berlanjut ke tahap 2.Â
Baca Juga
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana pergantian nama sudah disusun secara internal dan akan segera diumumkan.
Advertisement
"Ini kan sudah disusun di internal, cuma memang belum diumumkan secara terbuka. Nanti akan disampaikan," kata Riza kepada wartawan ketika ditemui di Perpusakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Anies sebelumnya menyebut pergantian jalan ini mencerminkan banyak pribadi yang berjasa bagi ibu kota.
"Ini akan mencerminkan di kota kita ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Maka dari itu, Anies ingin menghormati, mengenang dan memberi inspirasi dengan mengabadikan tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan di Jakarta. Dia menyatakan bakal meneruskan perubahan nama jalan di Ibu Kota.
"Ini dilakukan serempak supaya memudahkan administrasinya. Tapi ini tidak selesai di sini, ini gelombang satu, nanti kita akan teruskan sampai tuntas," ucapnya.
Daftar Nama 22 Jalan Baru di Jakarta
Sebanyak 22 jalan di DKI Jakarta telah berubah nama dengan tokoh Betawi. Perubahan nama tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 22 Juni 2022
Puluhan nama jalan itu diambil dari para tokoh-tokoh Betawi, seperti komedian Mpok Nori dan Haji Bokir.
Menurut Anies, penggunaan nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung, dan zona akan menjadi penanda kehadiran mereka di Jakarta. Dia menyebut, Betawi otomatis akan menjadi sebuah museum.
Â
Berikut ini adalah 22 nama tokoh yang diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Amin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Â
Â
Advertisement
Nama Ali Sadikin Bakal Masuk Daftar Penamaan Jalan Baru Tahap 2 di Jakarta
Nama mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin direncanakan masuk dalam daftar penamaan jalan baru tahap dua di Jakarta. Pada tahap pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana mengatakan, untuk realisasi Ali Sadikin dijadikan sebagai nama jalan, masih perlu ada komunikasi dengan pihak keluarga.
Iwan mengatakan, penamaan jalan dengan nama Ali Sadikin sejatinya bukan proses yang sulit. Hanya saja perlu ada persetujuan dari pihak keluarga.
"Bismillah. Karena ada prinsip kehati-hatian, kita menjaga siapa Pak Ali Sadikin, harus dapat restu dari keluarga, enggak bisa sembarangan," ujar Iwan di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dia membantah masuknya nama Ali Sadikin dalam daftar nama jalan tahap kedua ini karena adanya desakan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Sebab selama ini, Pras kerap mendorong Pemprov DKI agar mengabadikan nama Ali Sadikin sebagai nama jalan.
"Ketua DPRD harus juga dong diperhatikan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin optimistis perubahan nama jalan tidak terkendala dengan adanya rencana Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD DKI Jakarta.
Sebab, menurut Budi, antusiasme warga Jakarta mulai tinggi terhadap perubahan 22 nama jalan itu.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com