Kupang Berembuk Terkait Percepatan Pencegahan dan Penurunan Prevalensi Stunting

Pemerintah Kota Kupang melalui para Kepala Daerah di Labuan Bajo melaksanakan delapan aksi percepatan pencegahan dan penurunan prevalensi stunting terintegrasi.

oleh stella maris pada 26 Sep 2022, 14:37 WIB
Diperbarui 26 Sep 2022, 14:40 WIB
Stunting di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, NTT memiliki 15 kabupaten berkategori “merah” dan tidak ada satupun daerah berstatus 'hijau' stunting. (Dok BKKBN RI)

Liputan6.com, Kupang Pemerintah Kota Kupang berupaya optimal untuk pencegahan dan penurunan stunting, berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.10/M.PPN/HK/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022.   

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Kupang melalui para Kepala Daerah di Labuan Bajo melaksanakan delapan aksi percepatan pencegahan dan penurunan prevalensi stunting terintegrasi. 

Aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Tujuan delapan aksi tersebut, untuk merumuskan kegiatan yang terintegrasi mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan. Termasuk evaluasi guna mendukung upaya penurunan stunting yang dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun. 

Kali ini, Pemerintah Kota Kupang memasuki aksi ketiga, yaitu Rembuk Stunting tingkat kota. Aksi ini dilakukan setelah melakukan penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dan mengidentifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, serta kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Kupang bersama para pejabat terkait, akan menyampaikan tiga materi dalam kegiatan Kegiatan Aksi 3 Rembuk Stunting Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Prevalensi Stunting. Adapun ketiga materi yang akan disampaikan, yaitu: 

  • Materi 1 : Rencana kegiatan intervensi penurunan stunting  terintegrasi dalam RKPD/Renja OPD tahun 2023
  • Materi 2 : Hasil Pengukuran dan Publikasi Data Stunting
  • Materi 3 : Strategi dan inovasi dalam percepatan penurunan prevalensi stunting  di tingkat Kecamatan

Untuk diketahui, berdasarkan data  dalam e-PPGBM (elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) hingga Agustus 2022, prevalensi stunting di Kota Kupang menurun dari 21,7% pada 2021 menjadi 26,1%. 

Untuk menurunkan angka stunting, Pemerintah Kota Kupang pun akan melakukan Penandatanganan Komitmen dan Kesepakatan bersama antara Camat, Lurah dengan Penjabat Wali Kota Kupang dalam rangka percepatan penurunan angka anak kerdil (stunting) dan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi . 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan angka stunting menurun hingga 10% pada 2023. Tentunya melalui intervensi yang sifatnya multi sektor dan multi government level yang dapat terlaksana dengan baik dengan adanya kolaborasi. 

Untuk melihat jalannya Kegiatan Aksi 3 Rembuk Stunting Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Prevalensi Stunting, acara akan digelar di Aula Hotel Kristal Kupang pada (27/9) pukul 09.00 WITA dan disiarkan secara live streaming di YouTube Kominfo Kota Kupang

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya