Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Baca Juga
Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.
Advertisement
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," demikian bunyi keterangan Pergub tersebut, Senin (26/9/2022).
Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas.
Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas.
Sementara itu, kawasan perluasan Ancol berencana diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.
5 Arah Pengembangan
Sebagai informasi, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR mencakup lima arah pengembangan Ibu Kota DKI Jakarta.
Arah pengembangan pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Advertisement
Arah Pengembangan 3-5
Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Terakhir, arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.