Tak Cukup Sekedar Sanksi Etik, Seret Aparat di Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan

ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Okt 2022, 12:22 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 12:22 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan rasa duka cita mendalam atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa. Menurut ICJR, tragedi berdarah bagi sejarah sepak bola Tanah Air ini harus diusut tuntas dan pelakunya harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

ICJR mencatat, sebanyak 28 personel Polri yang terlibat di dalam tragedi Kanjuruhan telah diperiksa dalam dugaan pelanggaran 'kode etik'.

ICJR menilai, seharusnya pemeriksaan dilakukan tidak sebatas etik namun juga ranah pidana akibat jatuhnya korban jiwa.

"ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion," tegas ICJR.

ICJR mendesak, sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri.

"Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power) yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana," ICJR memungkasi.

Segera Tetapkan Tersangka

Menko Polhukam Mahfud Md memerintahkan Polri mengumumkan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia pun meminta Polri telah hal tersebut dilaksanakan 2-3 hari ke depan.

"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Juga termasuk penegakan disiplin kepada pejabat Polri di Polda Jawa Timur. "Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban," lanjut dia.

Selain itu, penegakan hukum ini termasuk soal penetapan status tersangka kepada orang-orang yang brutal saat di lapangan sehingga tragedi Malang tersebut terjadi.

"Penetapan status tersangka kepada pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," kata Mahfud.

Titah ini berdasarkan keputusan Rakor Polhukam yang diminta segera dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, dunia sepakbola Indonesia berduka. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Dalam laga ini, Arema yang menjadi tuan rumah kalah 2-3 dari Persebaya. Pendukung Arema yang tak terima kekalahan timnya langsung menyerbu ke lapangan setelah wasit meniupkan peluit panjang. Kerusuhan pun tak terhindarkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan Malang berjumlah 125 orang. Sebelumnya terdapat data ganda hingga menimbulkan simpang siur soal jumlah korban.

Jumlah korban meninggal dunia tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu berdasarkan hasil kerja tim Disaster Victim Identification (DVI) guna memastikan identitas korban yang meninggal. Termasuk verifikasi data oleh Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Malang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya