Kapolda Jawa Timur Minta Maaf Atas Pengamanan Stadion Kanjuruhan

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, hingga 125 jiwa melayang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Okt 2022, 14:35 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 14:35 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hingga terjadi tragedi meninggalnya 125 jiwa.

"Saya sebagai Kapolda Jatim ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan," tutur Nico di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).

Nico memastikan adanya evaluasi atas tragedi Kanjuruhan Malang sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.

"Ke depan kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana kemudian PSSI. Sehingga harapannya pertandingan sepak bola ke depannya aman, nyaman, dan bisa menggerakkan ekonomi," kata Nico.

Polri resmi menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dedi mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.

"Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi," tutur Dedi.

 

Kapolres Malang Dicopot

Menyusul dari hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi.

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," jelasnya soal Tragedi Kanjuruhan.

 

28 Polisi Diperiksa

Bunga dan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Seorang pria melakukan tabur bunga di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Polri menjatuhkan sanksi kepada 10 anggota polisi dan menyelidiki 18 orang lainnya buntut tragedi kerusuhan yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan. (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

Polri sendiri terus melakukan pendalaman terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sejauh ini, sudah ada 28 polisi yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik dalam bertugas.

"Dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," terang Dedi.

Selain upaya penegakan sanksi atau punishment, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan penghargaan alias reward kepada dua anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas.

"Dan kemarin dua anggota Polri tersebut sudah dimakamkan secara kedinasan dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta, setingkat lebih tinggi," kata Dedi.

Adapun kedua polisi tersebut adalah Bripka Andik anggota Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, dan Briptu Fajar Yoyok anggota Polsek Dongko, Polres Trenggalek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya