Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk fokus membuat anggaran penanganan dan pengendalian inflasi.
Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Dearah (OPD) terkait yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam hal penanganan inflasi.
Baca Juga
“Apabila alokasi anggaran (penanganan dan pengendalian inflasi) belum tersedia, Pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD,” kata Fatoni saat menerima audiensi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta, dalam keterangan pers diterima, Selasa (4/10/2022) malam.
Advertisement
Fatoni menambahkan, selain bersumber dari BTT, anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Bantuan Sosial. Harapannya, inflasi dapat ditangani dan terkendali dengan optimalisasi APBD.
Fatoni berharap, optimalisasi APBD nantinya bisa digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerjasama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan.
“Pemda dapat menganggarkan penanganan inflasi pada APBD Perubahan. Hal ini sesuai dengan siklus pelaksanaan anggaran, selain memanfaatkan sebagian alokasi anggaran BTT sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ poin 9,” jelas Fatoni.
Dorong Sinergitas
Fatoni pun meminta, sinergisitas antardaerah dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menahan laju inflasi, tetap menjadi poin penting. Dirinya meyakini, sinergisitas dapat menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil.
“Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” urai Fatoni.
Sebagai informasi, dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui (anggaran) Belanja Tidak Terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Advertisement