Catat Jam Operasi dan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022

Jadwal operasi ganjil genap di Jakarta, masih tetap sama yaitu Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Okt 2022, 07:15 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2022, 07:15 WIB
Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini, Selasa (11/10/2022) diberlakukan untuk kendaraan roda empat berpelat ganjil. Mereka bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap (gage) tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Untuk diketahui perluasan kawasan gage saat ini setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru yang resmi diterapkan pada Senin, 6 Juni 2022. 

Ada pun skema ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sementara, jadwal operasi ganjil genap di Jakarta, masih tetap sama yaitu Senin-Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkann sore harinya berlaku pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang perlu Anda perhatikan: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Ganjil Genap Jadi Solusi Kemacetan?

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengaku sepakat dengan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun begitu, ia berharap kebijakan ini bisa lebih ditingkatkan dengan sistem yang lebih baik lagi.

"Saya untuk pengendaliannya sih setuju ya. Cuma ke depan kalau lihat pengalaman, sekarang ini kan ganjil genapnya masih manual. Ke depan saya harapkan setelah ganjil genap ini dikembangkan menjadi Electronic Road Pricing (ERP), jalan berbayar elektronik gitu lho," ujar dia kepada Liputan6.com.

Dengan peningkatan sistem ini, kata dia, bisa terhindar dari permainan oknum petugas di lapangan. Dengan begitu, tujuan mengatasi kemacetan pun bisa tercapai.

"Sekarang kan masih manual ganjil genap, bisa aja masih ada permainan sama petugas di lapangan. Curi-curi juga masih banyak. Tapi kalau elektronik dengan ERP itu nggak bisa. Jadi masuk situ bayar," ujar Azas.

Selain itu, menurutnya perluasan ganjil genap hanya dapat mengendalikan lalu lintas di jalan tertentu saja. Belum menyentuh pada kendaraan bermotor pribadi di ruas jalan nonganjil genap.

"Ke depan harus berpikirnya mengendalikan kendaraan bermotor pribadi. Karena kalau ganjil genap ini kan di jalan tersebut misalnya Sudirman Thamrin jam tertentu boleh berkurang 50 persen karena ganjil genap, yang lainnya kan berpindah ke jalan lain," jelas Azas.

"Tapi untuk sementara tahapan awal, oke, ganjil genap. Saya setuju. Namun ke depan dipersiapkan maju dengan Electronic Road Pricing," tegasnya.

Dia menilai ganjil genap memang efektif menekan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Namun itu hanya terjadi pada ruas yang diterapkan ganjil genap tersebut.

"Di jalan-jalan itu efektif pada jam tertentu. Pada jam berlakunya memang efektif," kata Azas.

"Tapi mereka masih banyak juga yang pindah ke jalan yg lain. Jalan lain jadi penuh, nambah. Jadi ke depan tuh pakai ERP, boleh lewat tapi bayar," dia mengimbuhkan.

Dalam operasionalnya, tarif ERP itu dapat ditentukan sesuai dengan kondisi yang ada. Ketika lalu lintas padat, pengendara bisa dikenakan tarif yang mahal. Sementara di saat kosong, akan dipatok harga murah.

"Kalau pakai ERP akan bagus mengatasi kemacetan," tegas Azas.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya