Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta saat ini telah diperluas menjadi 26 titik. Perluasan tersebut dilakukan guna mengurang jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.Â
Ada sejumlah aturan yang diterapkan. Salah satunya soal jadwal operasi yang hanya diberlakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sore hari berlaku pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sementara, di akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (8/10/2022), Minggu dan libur nasional, skema ini tidak diberlakukan. Semua pemilik kendaraan baik bernomor genap maupun ganjil bebas melintas tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Advertisement
Baca Juga
Lantas, bagaimana penerapan ganjil genap di lokasi wisata di Jakarta?
Sebelumnya, sistem ganjil genap di Jakarta memang diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung sejak Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan di kawasan wisata. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
26 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Diketahui, saat ini kawasan ganjil genap di Jakarta telah diperluas menjadi 26 titik setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru yang resmi diterapkan pada Senin, 6 Juni 2022.Â
Ada pun skema ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang perlu Anda perhatikan:Â
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian
Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:Â
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.