Liputan6.com, Jakarta Penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami hingga akhirnya menetapkan suaminya, Rizky Billar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap aktor sekaligus presenter tersebut usai Billar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.
Polisi menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup hingga menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu.
Atas perbuatannya, aktor kelahiran Medan, 12 Juli 1995 tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan resmi ditahan hingga ke 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terhitung mulai Kamis, 13 Oktober kemarin.
"Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Polres Jaksel, Kamis.
Begitu Rizky Billar menyandang status tersangka dan resmi dilakukan penahanan atas kasus KDRT, Lesti menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kepada awak media saat itu, Lesti diikatakan datang untuk menjenguk suaminya usai menunaikan ibadah umrah.
Sebelumnya, sempat beredar spekulasi bahwa kedatangan Lesti Kejora untuk mencabut laporannya. Dan ternyata, spekulasi tersebut benar adanya. Jebolan Dangdut Academy tersebut mencabut laporan kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar, suaminya.
Berikut sejumlah fakta terbaru usai polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora:
1. Pulang Umrah, Lesti Jenguk Rizky Billar
Penyanyi Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober kemarin. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, kehadiran Lesti Kejora tidak ada hubungan dengan pemeriksaan.
Adapun, tujuannya untuk menjenguk suaminya, Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi Lesti untuk menemui suaminya. Jelas untuk Lesti menemui suaminya yang baru datang dari umroh," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan, Lesti Kejora saat ini juga bertemu dengan penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nurma tak mau berspekulasi terkait pertemuan itu termasuk rencana pencabutan laporan polisi (LP) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Nanti kita lihat saja. Ini dia sudah di atas menemui penyidik dan sudah bertemu suaminya. Nanti yang jelas kita tunggu saja bagaimana proses dan kelanjutan," ujar dia.
Nurma membenarkan ada upaya dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, Nurma tidak mau berkomentar lebih jauh, dalihnya saat ini kasus masih diproses.
Advertisement
2. Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Polisi menyebut tersangka Rizky Billar melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora lantaran marah.
Marah Rizky ini karena aksi perselingkuhannya terendus. Di tambah lagi, Lesti minta dipulangkan ke rumah orangtua.Â
"Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 13 Oktober 2022.Â
Dia menerangkan, Lesti meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal ini yang menyulut emosi Rizky.
"Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan," jelas Zulpan.
Dia menuturkan, Lesti menerima KDRT pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB. Ketika itu, kata Zulpan tersangka mendorong korban hingga terjatuh.
"Kemudian korban menggunakan tangan tersangka dan menjatuhkan ke atas kasur. Setelah itu tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka," ujar dia.
3. Respons Polisi soal Rencana Lesti Cabut Laporan
Isu Lesti Kejora hendak mencabut Laporan Polisi (LP) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebelumnya sempat menyeruak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku telah mendengar rencana dari pihak pelapor. Diketahui, Lesti Kejora saat ini sedang berada di Polres Metro Jaksel.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya belum menerima keterangan resmi dari pihak pelapor. Dia Zulpan menerangkan, penyidik Unit PPA Polres Metro Jaksel mengusut kasus yang menyeret Rizky Billar dalam rangka memberikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT.Â
"Kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur. Mulai hari ini kita tetapkan yang bersangkutan ditahan, kemarin kan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Kamis, 13 Oktober 2022.Â
Zulpan pun mengaku tak mempersoalkan rencana Lesti Kejora. Namun, ada mekanisme dan prosedur yang harus diketahui.Â
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujar dia.
Advertisement
4. Lesti Cabut Laporan KDRT dan Tempuh Jalur Damai
Kedatangan Lesti ke Polres Jakarta Selatan, belakangan diketahui untuk mencabut laporannya atas kasus KDRT.Â
"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat Pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata penasihat hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jaksel, Kamis, 13 Oktober kemarin.
Surya menerangkan, pelapor dan tersangka telah bertemu di salah satu ruangan Polres Metro Jaksel. Penyidik memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Surya bahkan menyampaikan, Lesti Kejora sampai meneteskan air mata.
"Ada lah pasti (pelukan). Jelas Lesti menanggis di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami-isteri kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ," ujar dia.
Surya menolak berkomentar terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT. Dia hanya menyampaikan, penasihat hukum pelapor dan kliennya menyaksikan penandatangan surat pencabutan laporan.
"Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," ujar dia.
Kendati, Rizky Billar belum bisa langsung bebas. Surya menyebut, ada prosedur yang harus dilalui.
5. Polisi: Lesti Kejora Cabut Laporan, Tidak Langsung Hentikan Proses Hukum
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Advertisement
6. Cabut Laporan KDRT, Lesti-Billar Bakal Diundang Mengikuti Restorative Justice
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan jenis delik aduan. Sehingga ketika laporan dicabut, penyidik bakal menghentikan penanganan perkara. Namun, yang perlu diingat institusi Polri menpunyai mekanisme kerja.
"Kita punya sistem, kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10/2022)
Nurma menjelaskan pihaknya bakal mengundang kedua belah pihak untuk mengikuti restorative justice.
Diketahui, pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. "Restorative justice kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja," ujar dia.
"Sekarang misal oh penanguhan penahanan silahkan ajukan penangguhan penahanan," dia menandaskan.