Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tambah Amunisi Sebelum Tembak Brigadir J

Mendengar perintah Ferdy Sambo, kemudian Bharada E menambah amunisi dalam senjata miliknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 12:53 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 12:50 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Bharada E tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menambah jumlah amunisi dalam senjata api miliknya sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya, dalam surat dakwaan terhadap Bharada E yang dibacakan tim jaksa penuntut umum disebutkan bila Ferdy Sambo mengutarkan niat jahatnya terhadap Brigadir J.

"Dengan bertanya kepada Terdakwa Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E pun menyanggupinya. Kemudian Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada E yang disaksikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut jaksa, satu kotak berisi peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.

"Ferdy Sambo meminta kepada Terdakwa Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851 milik Terdakwa. Saat itu amunisi dalam magazine Terdakwa yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah delapan butir peluru 9 mm," kata jaksa.

Mendengar perintah Ferdy Sambo, kemudian Bharada E menambah amunisi dalam senjata miliknya.

"Selanjutnya Terdakwa memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo," kata jaksa.

Bharada E Tertunduk Saat Dengarkan Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.

Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Dakwaan Sudah Cermat, Tidak Ajukan Eksepsi

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menganggap dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah jelas dan cermat.

Awalnya, Bharada E yang baru saja mendengarkan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

"Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kemudian Ronny Talapessy, selaku tim penasihat hukum menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat. Sehingga mereka menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," kata Ronny.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," tambah Ronny.

Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Yosua, Suara Bharada E Bergetar

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maafnya atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E yang memegang surat permohonan maaf itu menangis dan meminta maaf. Suara dia terdengar parau. Tangannya bergetar memegang kertas tersebut sambil tertunduk.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," ujar dia usai pembacaan surat dakwan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Bharada E berharap jenazah almarhum Yosua diterima. Dia juga berharap keluarga memaafkan perbuatannya.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos," kata dia.

Dia mengaku menyesal mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," kata dia.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya