12 Saksi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta tim jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi dalam kasus pembuhunan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 13:15 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) sesaat sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta tim jaksa penuntut umum menghadirkan 12 saksi dalam kasus pembuhunan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 mendatang.

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam BAP saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

12 saksi itu yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Hakim Wahyu memberikan keleluasaan terhadap saksi yang tidak bisa hadir langsung di persidangan agar memberikan keterangan secara daring. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait sidang di tengah pandemi Covid-19.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid-19, jadi bisa zoom," kata dia.

Menurut Hakim Wahyu, untuk memudahkan pemeriksaan ada baiknya seluruh saksi dihadirkan di pengadilan terdekat yang kemudian dihubungkan seacara darin ke PN Jaksel.

"Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang, tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana, dan murah," kata Hakim Wahyu.

Wahyu berharap sidang perkara ini segera usai mengingat ada 61 saksi yang akan dihadirkan ke dalam proses persidangan. Puluhan saksi itu akan dihadirkan untuk bersaksi di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

"Mengingat ini persidangan ada 60 saksi, kalau diperiksa di dalam BAP itu ada 61 saksi. Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan," kata Hakim Wahyu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta Majelis Hakim Segera menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf ke dalam persidangan.

Selain sebagai terdakwa, mereka juga merupakan saksi dari masing-masing terdakwa yang terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf," kata Ronny.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya