Peran Chuck Putranto di Kasus Brigadir J: Arahkan Perintah Penggantian DVR CCTV

Jaksa membeberkan, peran Chuck Putranto memastikam perintah pergantian dua DVR CCTV telah dilaksankan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Okt 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 20:00 WIB
Ekpresi Chuck Putranto di Sidang Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Chuck Putranto membuka rompi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang perdana atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).

Jaksa membeberkan, peran Chuck Putranto memastikam perintah pergantian dua DVR CCTV telah dilaksankan.

Adapun, Chuck Putranto bertanya melalui sambungan telepon kepada Irfan Widyanto.

"Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV..?, kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto tidak seharusnya mengarahkan Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Di mana DVR CCTV tersebut berisi rekaman video yang sangat penting sehubungan kedatangan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo di tempat meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto mengetahui bahwa mengganti DVR CCTV yang berada di pos security tersebut berdampak hilangnya alat bukti atau barang bukti untuk membuka tabir atas kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Selain itu Chuck Putranto menyadari jika perbuatannya tersebut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar dia.


DVR CCTV Diserahkan kepada Chuck Putranto

Ekpresi Chuck Putranto di Sidang Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menerangkan, DVR CCTV dari dua lokasi diserahkan oleh Ariyanto kepada Chuck Putranto.

"Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam, kemudian Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofiansyah Josua Hutabarat malah menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, penguasaan DVR CCTV oleh Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

"Namun DVR CCTV tersebut diletakkan di bagasi mobil Chuck Putranto, begitu saja yang seharusnya diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara Tindak Pidana tersebut," ujar Jaksa.


Datangi Ruangan Kasat Reskrim Polres Jaksel

Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Mereka akan menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menerangkan, Arif kemudian menghubungi Kompol Chuck Putranto untuk sama-sama ke Polres Metro Jaksel.

Namun saat itu, Arif Rachman yang pertama kali datang. Dia bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik lainnya di ruang rapat Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang, Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.

Rifaizal kemudian menanyakan DVR CCTV yang telah diamamkan, namun Arif Rachman mengaku tak tahu-menahu.

"Chuck Putranto menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," ucap Jaksa.

Keesokan hari, Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambo. Terjadilah pertemuan di ruangan Divisi Propam pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

"Ferdy Sambo bertanya "CCTV di mana..?" dan dijawab oleh Chuck Putranto, "CCTV mana Jenderal?" kemudian Ferdy Sambo menjawab "CCTV sekitar rumah", kemudian dijawab lagi oleh Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan."


Amarah Ferdy Sambo Meluap

Ferdy Sambo
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan Ferdy Sambo untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Jaksa menerangkan, Ferdy Sambo marah besar. Dia meluapkan amarahnya dan meminta kepada Chuck Putranto mengambil kembali DVR CCTV di Polres Metro Jaksel.

"Ferdy Sambo katakan "siapa yang perintahkan..?" kemudian dijawab oleh Chuck Putranto, "siap". Selanjutnya Ferdy Sambp, meminta Chuck Putranto, dengan berkata "kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya" kemudian Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah "lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab" dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto "siap jendral"," urai Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, meninggalkan ruang kerja Ferdy Sambo dan menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV.

"Pada saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan "kok diambil bang?, kan sudah diserahkan namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto "perintah bapak". Selanjutnya Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan," ujar dia.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.

"Kemudian disimpan Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ujar dia.

Jaksa mengutarakan, Ferdy Sambo awalnya memerihtahkan kepada Chuck Putranto menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang telah diambil kembali di Polres Metro Jaksel.


Baiquni Copy Isi DVR CCTV

Baiquni Wibowo
Terdakwa Baiquni Wibowo memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Chuck Putranto menyuruh Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV.

Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobil.

"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan "Beq tolong copy dan lihat isinya" dan oleh saksi Baiquni Wibowo, S.IK menjawab "ngga apa-apa nih..?" dan di jawab oleh Chuck Putranto "kemarin saya sudah di marahi, saya takut di marahi lagi," kata Jaksa.

Jaksa menyampaikan, dari tiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43.

"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk wama merah hitam," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Baiquni Wibowo menunjukkan data rekaman yang sudah dicopy tersebut kepada Chuck Putranto, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB setelah pelaksanaan olah TKP di Komplek Polri Duren Tiga No. 46.

"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto "nih udah copyannya CCTV" saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan "bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?", ujar Jaksa.


Putar Rekaman CCTV

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil unduhan.

"Diputar dengan menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo," ucap Jaksa.

Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dam Ridwan Rhekynellson Soplanit terkejut melihat isi rekaman.

"Mereka berkata: bang ini Joshua masih hidup" lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya