Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meninggikan suaranya lantaran menganggap Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dari terdakwa Ferdy Sambo telah berbohong terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Awalnya, Majelis Hakim mencecar bagaimana keadaan Putri Candrawathi saat disebut jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari tanggal 7 Juli 2022. Namun, Susi malah bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.
Advertisement
"Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem," jelas dia.
Susi mengaku tidak tahu bagaimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Meski tidak ada teriakan, dia bergegas ke atas lantaran diperintah terdakwa Kuat Ma'ruf untuk mengecek Putri Candrawathi.
"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," kata Susi.
Hakim Ingatkan Susi Tidak Berbohong
Majelis Hakim yang tampak gemas pun mengingatkan Susi agar tidak berbohong lantaran ada ancaman di balik sikapnya itu.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," Hakim menandaskan.
Advertisement