Polisi: Puluhan Penonton Festival Berdendang Bergoyang Pingsan

Festival musik Berdendang Bergoyang menimbulkan sejumlah masalah. Berdasar informasi diterima pihak kepolisian, sejumlah penonton jatuh pingsan pada saat acara berlangsung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Okt 2022, 17:53 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2022, 17:53 WIB
Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Festival musik Berdendang Bergoyang menimbulkan sejumlah masalah. Berdasar informasi diterima pihak kepolisian, sejumlah penonton jatuh pingsan pada saat acara berlangsung.

Polisi pun memutuskan untuk menghentikan Festival Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengaku belum mendapat data korban secara detail. Sementara itu, keterangan dari pihak panitia, penonton yang pingsan mencapai puluhan.

"Mereka tidak mengatakan jumlah secara pasti hanya menyampaikan secara langsung dan saya dengar langsung karena saya tanya langsung, jumlahnya puluhan," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Komarudin mengatakan, jumlah penonton pingsan diduga jauh lebih banyak pada hari pertama ketimbang hari kedua. Apalagi, pada hari pertama hanya berdiri satu tenda kesehatan.

"Kalau dilihat dari kapasitas masyarakat yang antusias bisa saja di atas angka itu (50). Tapi ini menunggu data ril karena saya melihat di pos itu mereka tidak mendatakan ya hanya datang dilayani seperti itu," ujar dia.

Komarudin mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan pihak panitia. Pihak-pihak yang bertanggung jawab mengurusi masalah kesehatan penonton atau tim medis dari penyelenggara event akan diperiksa sebagai saksi.

"Makanya ini kami dalami dulu siapa-siapa yang bertugas di kesehatan termasuk juga yang disampaikan kepada saya langsung terkait ada beberapa yang dilarikan ke rumah sakit. Nah itu kita yang mau tahu datanya itu rumah sakit mana kita minta datanya," ujar dia.

Over Kapasitas

Berdendang Bergoyang Festival 2022 (https://www.instagram.com/p/CkQdqSjSFCH/)
Berdendang Bergoyang Festival 2022 (https://www.instagram.com/p/CkQdqSjSFCH/)

Polisi menghentikan festival musik Berdendang Bergoyang. Polisi menyebut jumlah penonton acara musik itu melebihi kapasitas yang diizinkan. 

Penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang memang sudah mengantongi izin keramaian yang berlaku selama tiga hari, dari hari Jumat hingga Minggu. Sedianya, acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari 28-30 Oktober 2022.

Namun, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan panitia penyelenggara diduga melanggar kesepakatan yang dibeberkan pada saat pengajuan izin keramaian.

Salah satunya, berdasarkan surat pengajuan izin tertulis undangan atau penonton sebanyak 3 ribu. Namun, fakta yang didapat pada Jumat kemarin, jumlah penonton sangat overkapasitas.

"Hari pertama itu jumlah pengunjung tembus di angka 20 ribu lebih," ujar Komarudin saat dihubungi, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Tak cuma itu, panitia penyelenggara hanya menyiapkan satu tenda kesehatan dengan lima petugas di dalamnya. Sementara, panggung yang disediakan ada lima.

"Di sana kami temukan banyak antrean pengunjung minta pelayanan kesehatan, ada yang pingsan juga. Termasuk juga beberapa jalur evakuasi yang tertutup karena ada panggung atau booth di sekitar jalur tersebut," kata Komarudin.

Diduga Ada Unsur Kelalaian

Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.

"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.

Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.

"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya