Berkas Kasus Festival Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan, Ada Perbuatan Pidana

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menemukan perbuatan melawan hukum dalam Festival musik Berdendang Bergoyang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2022, 12:47 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 12:46 WIB
Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menemukan perbuatan melawan hukum dalam Festival musik Berdendang Bergoyang. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (3/11/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan, berkas perkara Festival Berdendang Bergoyang telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Siang ini kita naikkan statusnya ke penyidikan," kata dia, Kamis (3/11/2022).

Komarudin menerangkan, perbuatan pidana dalam kasus ini ialah kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Adapun, sangkaan Pasal 360 KUHP.

Komarudin mencatat, setidaknya 14 orang saksi telah dimintai keterangan. Baik itu, saksi fakta maupun saksi ahli.

Hasil analisis penyidik, ada kelalaian termasuk juga kesengajaan sehingga mengakibatkan jumlah penonton membludak.

"Tiket terjual pun sangat berbeda jauh dengan surat permohonan yang diajukan ke kita," ujar dia.

Komarudin menyebut, tiket yang terjual sampai 27 ribu. Sementara itu, pada saat proses pengajuan izin ke Polres Metro Jakarta Pusat hanya 3.000 tiket, sementara izin ke Satgas Covid-19 menjual 5.000 tiket.

"Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," ujar Komarudin.

Polisi: 14 Saksi Sudah Diperiksa terkait Festival Berdendang Bergoyang

Berdendang Bergoyang Festival 2022 (https://www.instagram.com/p/CkQdqSjSFCH/)
Berdendang Bergoyang Festival 2022 (https://www.instagram.com/p/CkQdqSjSFCH/)

Polisi terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang. Acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dihentikan kepolisian karena melanggar ketentuan jumlah penonton.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, setidaknya 14 orang saksi meliputi saksi fakta dan saksi ahli telah diperiksa penyidik.

Dia menyebut, dua saksi di antaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19 dan manajemen Gelora Bung Karno. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu 2 November 2022.

"Jadi total sudah 14 orang kita periksa. Saksi yang (krusial) dari Satgas Covid dan manajemen GBK," kata Komaruddin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Komarudin mengatakan, keterangan Satgas Covid-19 dinilai semakin membuat terang perkara. Dalam hal ini yang digali penyidik berkenaan dengan jumlah penonton. Terdapat perbedaan dari segi jumlah penonton sewaktu pihak panitia mengajukan izin.

"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ujar dia.

Komarudin menerangkan, pihaknya juga merencanakan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan menyusul rampungnya pemeriksaan para saksi.

Polisi: 1 Tenaga Medis Tangani 25-30 Penonton Pingsan-Luka

Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sejumlah fakta terungkap usai penyidik Polres Metro Jakarta memeriksa tim medis yang bertugas di Festival Berdendang Bergoyang. Pemeriksaan berlangsung Senin malam 31 Oktober 2022.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.

"Dari tiga orang, rata-rata dia (para saksi) satu orang menangani 25 sampai 30 orang," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Komarudin mengakui pihaknya belum mengantongi secara detail jumlah korban karena masih dalam proses pendataan. Yang pasti, banyak korban yang tak terdata.

Salah satu faktornya karena pihak penyelenggara event menyediakan posko kesehatan yang sifatnya darurat.

"Sementara yang tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," ujar dia.

Lebih lanjut Komarudin menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terselenggara Festival musik Berdendang Bergoyang.

Komarudin menerangkan, pertimbangan polisi membubarkan acara karena pengunjung kelebihan kapasitas. Adapun, dampaknya, banyak pengunjung yang berada pada posisi bahaya.

"Di sini lah kita cari unsur kelalaiannya berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," ujar dia.

Polisi Temukan Unsur Dugaan Kelalaian

Jamrud Hentak Panggung Bergelora Berdendang Bergoyang Festival 2022
Penonton saat menyaksikan aksi grup band Jamrud di panggung Bergelora perhelatan Berdendang Bergoyang Festival, Kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Tampil selama lebih kurang satu jam, Jamrud menghentak penggemarnya dengan sejumlah lagu baru dan lawas, diantaranya Telat 3 Bulan, Pelangi di Matamu, Surti Tejo, dll. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.

"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.

Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.

"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.

Terkait hal ini, penyidik telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.

Namun, keterangan itu nantinya akan singkronkan dengan keterangan tim tiketing.

"Apakah tim tiketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," jelasnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya