Liputan6.com, Jakarta - Saksi pengusaha CCTV yakni Tjong Djiu Fung alias Afung dicecar banyak pertanyaan baik itu oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kuasa hukum dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Bahkan, pihak kuasa hukum pun menyinggung soal penggantian CCTV kasus unlawfull killing Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Awalnya, jaksa mempertanyakan relasi hubungan antara Afung dengan mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang memesan DVR CCTV untuk Komplek Duren Tiga, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J. Acay disebut-sebut menjadi bagian dari tim penyidik kasus KM 50, meski belakangan dibantah di hadapan Majelis Hakim.
Advertisement
"Saudara kenal Acay sudah sering pesan juga, apakah saudara Acay pesan CCTV yang bayar juga Indra Wijaya?," tutur jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
"Saya tidak memperhatikan," jawab Afung.
"Seingat saudara?," timpal jaksa.
"Tidak ingat karena transaksinya kan nggak setiap minggu atau setiap hari. Customer saya kan banyak," jawabnya.
Majelis Hakim turut menimpali kesaksian Afung dengan mempertanyakan alasan penggantian DVR CCTV di Komplek Duren Tiga. Namun dia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai permintaan pemesan saja.
"Ada nggak dalam pemikiran saudara ngapain ini diganti?," tanya hakim.
"Ada, saya bilang ini kok dia pakai mesin China, bagusan Taiwan. Saya pikir oh ini berarti mau dibagusin. Saya nggak tanya ke Irfan, karena saya suruh ganti," jawabnya.
Saksi Kenal AKBP Ari Cahya alias Acay
Afung mengaku sudah mengenal Acay sejak sekitar tahun 2011. Dia tampak bingung saat ditanyakan sudah berapa kali melakukan tugas penggantian CCTV dibawah orderan Acay.
"Itu tinggal dijawab saja. Apakah yang diminta Acay juga dalam nggak keadaan rusak?," tegas hakim.
"Izin Yang Mulia, yang mana. Yang di rumah atau..," jawab Afung.
"Di mana saja, kan saudara katakan berapa kali diminta tolong sama Acay," tukas hakim.
"Selama ini yang saya ganti dalam kondisi rusak. Kalau tidak dalam kondisi rusak saya belum pernah. Kecuali memang ada satu penggantian untuk update ke mesin yang baru supaya dia mensupport megapixel dan gambar lebih tajam ada pernah," jawabnya.
"Berapa kali diminta pergantian DVR sama Acay? Dari 2011?," tanya hakim.
"Ya betul. Tapi nggak selalu tempo hari ada pergantian," jawabnya.
"Ya nggak mungkin ada pergantian tiap hari, dari 2011-2022 itu berapa tahun," kata Hakim.
"Ya itu pergantian mungkin di rumah dia. Mesin yang saya pakai adalah yang biasa kalau ada power supply mati atau kabel putus," jawabnya.
"Selain di rumah Acay di mana lagi dimintai tolong untuk ganti DVR? Di kantor atau di rumah?," tanya hakim.
"Mungkin di rumah," kata Afung.
Advertisement
Hakim Jengkel dengan Kesaksian Afung
Jawaban Afung tersebut sontak membuat hakim tampak jengkel. Dia pun melontarkan penegasan atas jawaban tersebut.
"Jangan mungkin!," tukas hakim.
"Customer saya banyak Yang Mulia," jawabnya.
"Saya hanya tanya Acay saja," sahut hakim.
"Di rumah saja Yang Mulia," jawab Afung.
"Kenapa saudara katakan berkali-kali?," tanya hakim.
"Ya karena itu berkaitan dengan akses pintu, ada kamera mati, ada handphone," jawabnya.
"Jadi serumah belangganan?," timpal hakim.
"Ya. Bukan berarti pergantian DVR saja," sahutnya.
Singgung Soal CCTV di KM 50
Kuasa hukum terdakwa pun mendapat giliran bertanya. Afung mengaku lebih dulu kenal dengan Acay dibanding terdakwa Irfan Widyanto, yang dalam kasus obstruction of justice disebut menerima perintah terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil rekaman CCTV dan menggantinya.
"Pernah Bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?," tanya kuasa hukum.
"Ada karena saya sudah melakukan perbaikan, pemasangan di daerah kantornya. Dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," jawab Afung.
"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?," tanya kuasa hukum.
"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawabnya.
Advertisement