Komisi IX DPR: BPOM Tidak Tegas Tentukan Siapa Bertanggungjawab Soal Cemaran Obat Sirup

Charles merasa belum mendapat kejelasan tentang bagaimana obat sirup anak yang sudah dapat izin edar BPOM tiba-tiba ditarik dari peredaran karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2022, 17:51 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 17:51 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat rapat kerja Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Azka

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PDI-P Charles Honoris, meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lebih tegas dalam menjelaskan kepada publik tentang siapa yang harus bertanggung jawab terkait kasus obat sirup anak.

Pertanyaan ini mencuat saat Anggota Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny K. Lukito, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta IPMG di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Dari tadi masih belum jelas. Siapa yang bertanggungjawab atas masalah ini? Apakah industri farmasinya? Apakah suppliernya? Harus jelas ini. Lalu, apakah industri farmasinya ada kesengajaan? Apakah suppliernya ada kesengajaan? Ataukah pengawasnya ada kelalaian?" ujar Charles.

Kepada Kepala BPOM Penny K. Lukito, Charles juga merasa belum mendapat kejelasan tentang bagaimana obat sirup anak yang sudah dapat izin edar BPOM tiba-tiba ditarik dari peredaran karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Ibu Penny belum bisa menjelaskan, bagaimana obat yang sudah mendapat izin edar BPOM tiba-tiba tercemar didalamnya. Kita disini bukan mencari kambing hitam. Tapi kita sedang mencari kebenaran. Saya setuju penegakan hukum harus dijalankan. Tapi objek dan subjeknya harus jelas." lanjut Charles.

Lebih lanjut Charles menegaskan, dirinya meminta kepada BPOM untuk segera memberikan kepastian, apakah industri-industri farmasi yang obat sirupnya bermasalah ini melakukan kecurangan atau dilain pihak, para pemasok dan supplier bahan pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke industry farmasi yang curang.

"Kalau ada kesengajaan di industri farmasi, diproses secara hukum. Kalau ada kecurangan disisi pemasok, diproses hukum. Ini harus ada yang bertanggungjawab," kata dia. 

Sepakat Dibentuk Panja

Merk Obat Yang Di Klaim BPOM Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Merk Obat Yang Di Klaim BPOM Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. (Senin, 31/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Di akhir kesempatan, Charles Honoris juga meminta asosiasi gabungan farmasi untuk lebih aktif mengedukasi anggotanya dalam hal perlindungan kepada masyarakat dan juga bersama-sama dengan stakeholder lainnya membangun ekosistem kesehatan yang sehat di Indonesia.

"Saya berharap asosiasi farmasi dan anggotanya melindungi masyarakat, bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kita ingin membangun ekosistem sektor yang sehat di Indonesia. Dan saya juga setuju kita lanjutkan rapat ini dengan membentuk Panja dan kalau perlu meneruskan dengan membuat Pansus,” tutup Charles.

Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
Infografis BPOM Pidanakan Produsen Farmasi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya