Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status kasus Festival Berdendang Bergoyang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan, dalam kasus ini ada satu orang yang merupakan terlapor yaitu penanggung jawab event dari Emvrio Production.
"Kemarin sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Advertisement
Komarudin menerangkan, satu orang terlapor termasuk ke dalam 14 saksi yang telah diinterograsi. Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, maka keterangan mereka akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
"Kemarin sudah 14 orang diinterogasi. Hasil intrograsi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya makanya kita naikan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP," ujar dia.
Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Misalnya, penonton yang hadir melebihi kapasitas.
Tak cuma itu, jumlah tiket yang terjual tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parekraf, dan Satgas Covid-19.
Â
Â
Jumlah Tiket dan Penonton Tak Sesuai
Adapun, panitia pada mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.
Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," ujar dia.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.
Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tandas dia.
Advertisement
Polisi Periksa Pihak Satgas Covid-19 dan Manajemen GBK
Polisi terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang. Acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dihentikan kepolisian karena melanggar ketentuan jumlah penonton.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, setidaknya 14 orang saksi meliputi saksi fakta dan saksi ahli telah diperiksa penyidik.
Dia menyebut, dua saksi di antaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19 dan manajemen Gelora Bung Karno. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu 2 November 2022.
"Jadi total sudah 14 orang kita periksa. Saksi yang (krusial) dari Satgas Covid dan manajemen GBK," kata Komaruddin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengatakan, keterangan Satgas Covid-19 dinilai semakin membuat terang perkara. Dalam hal ini yang digali penyidik berkenaan dengan jumlah penonton. Terdapat perbedaan dari segi jumlah penonton sewaktu pihak panitia mengajukan izin.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya juga merencanakan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan menyusul rampungnya pemeriksaan para saksi.
"Kita gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kita akan gelar lagi untuk penentuan. Kalau pun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi, untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ujar dia.
Banyak Penonton Pingsan
Sejumlah fakta terungkap usai penyidik Polres Metro Jakarta memeriksa tim medis yang bertugas di Festival Berdendang Bergoyang. Pemeriksaan berlangsung Senin malam 31 Oktober 2022.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.
"Dari tiga orang, rata-rata dia (para saksi) satu orang menangani 25 sampai 30 orang," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Komarudin mengakui pihaknya belum mengantongi secara detail jumlah korban karena masih dalam proses pendataan. Yang pasti, banyak korban yang tak terdata.
Salah satu faktornya karena pihak penyelenggara event menyediakan posko kesehatan yang sifatnya darurat.
"Sementara yang tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," ujar dia.
Lebih lanjut Komarudin menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terselenggara Festival musik Berdendang Bergoyang.
Komarudin menerangkan, pertimbangan polisi membubarkan acara karena pengunjung kelebihan kapasitas. Adapun, dampaknya, banyak pengunjung yang berada pada posisi bahaya.
"Di sini lah kita cari unsur kelalaiannya berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," ujar dia.Â
Advertisement