Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Senin (7/11/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar dengan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus dalam satu ruangan, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, ketiga terdakwa kompak mengenakan busana kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan panjang berwarna hitam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan 11 orang saksi dalam persidangan hari ini. Namun, yang memenuhi panggilan hanya 5 orang saksi, yakni Petugas Swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah.
Kemudian, Driver Ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro.
"Izin yang mulia, kami memanggil 11 orang saksi. Namun yang hadir baru 5 saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (7/11/2022).
Hakim memeriksa satu per satu identitas saksi. Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Sebelumnya, Penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, bakal mengajukan permohonan agar majelis hakim tetap memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa lain dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Permohonan itu dilayangkan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggabung sidang tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin 7 November 2022.
Alasan Pihak Bharada E Minta Sidang Dipisah
Dia mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari permohonan tersebut.
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang. Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC (justice colabollator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata Ronny saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Minggu (6/11/2022).
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," lanjut dia.
Namun, dia dan kliennya bakal menghormati keputusan majelis hakim. Bharada E, kata dia, tetap siap untuk menjalani persidangan dan memberikan keterangan di sidang.
"Klien kami sudah siap dalam situasi apapun. Nanti kita mohonkan besok ke majelis hakim," ujar Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menggabung sidang terhadap tiga terdakwa sekaligus yaitu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Keputusan itu menjadi momen pertama bertemunya mereka dalam sidang.
"Jadi sidang Senin akan kami gabung dengan saksi Ricky sama Kuat, Eliezer," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pekan lalu.
Advertisement