Â
Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Agus Susetyo. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Jaksa KPK mendakwa Agus Susetyo memberi suap sebesar SGD 3,5 juta kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Advertisement
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017 atas anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Haji Isam tersebut.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga
Jaksa menyebut uang sejumlah SGD 3,5 juta itu diberikan secara bertahap mulai dari Juli 2019 hingga September 2019. Pemberian pertama dilakukan pada akhir Juli 2019 di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta.
Pemberian kedua terjadi pada Agustus 2019 bertempat di kantor Agus, Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sejumlah SGD 1 juta. Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di Area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Pemberian keempat terjadi awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai 2 Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu. Terakhir, pada awal September 2019 bertempat Area parkir Gedung Electronic City SCBD, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Jaksa menyebut, Agus Susetyo awalnya menjanjikan Rp 50 miliar untuk para pejabat dan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Janji pemberian Rp 50 miliar itu agar para pemeriksan pajak merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.
Â
Pemberian Uang
Atas permintaan Agus, kemudian Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa pajak menyampaikan hal tersebut kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019. Dadan pun menyetujuinya.
Kemudian Dadan pun memerintahkan tim pemeriksa pajak untuk memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama sesuai dengan permintaan Agus Susetyo. Dadan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian.
Selanjutnya, Yulmanizar meminta Febrian membuat draft penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa melakukan pemeriksaan secara mendetail dan menyeluruh. Isinya dibuat dengan mencocokkan data-data yang diberikan oleh PT Jhonlin Baratama agar nilai-nilai pajak yang ditetapkan dalam SKP nantinya sebesar Rp 10 miliar.
Sesuai arahan Yulmanizar, untuk tahun 2016 Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70.682.283.224,00. Sementara untuk tahun 2017 Febrian mengatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069,00 sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155,00 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,00.
"Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada struktural dan tim pemeriksan pajak, selanjutnya dalam rentang waktu bulan Juli 2019 sampai dengan akhir bulan September 2019, terdakwa kemudian memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD 3,500,000," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement