Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa empat mantan pegawai PT Jhonlin Baratama dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 dan pencucian uang mantan pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Empat eks pegawai Jhonlin Baratama itu yakni A Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial dan Fahruzzaini. Selain itu, KPK juga memanggil pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan dalam kasus suap pajak ini.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Advertisement
KPK menjerat eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu pengembangan dari perkara supa perpajakan.
Teranyar, KPK Korupsi (KPK) menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), hari ini, Kamis (25/8/2022). Konsultan Pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke tahanan bersama dengan kuasa wajib pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin Veronika Lindawati (VL).
Agus dan Veronika merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Â
8 Tersangka
Pada perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), kemudiam Agus Susetyo dan Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Empat pejabat pajak yakni Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Â
Advertisement
Terima Komisi
Karena berhasil mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.
Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar SGD500 dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang itu diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli - September 2019.
Â
Vonis
Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6/2022).
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.
Advertisement