Cerita Saksi Ariyanto Saat Diminta Chuck Putranto Ambil CCTV di Rumah Dinas Sambo

Saksi Ariyanto selaku Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri membeberkan rangkaian cerita ketika disuruh mengambil DVR CCTV di pos security rumah dinas Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 15:00 WIB
Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi Ariyanto selaku Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri membeberkan rangkaian cerita ketika disuruh mengambil DVR CCTV di pos security rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Berawal dari Ariyanto yang sedang di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Jalan Saguling. Lalu bertemu dengan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang meminta diambilkan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arahan dari Ariyanto untuk bertemu dengan Irfan yang dimaksud adalah Terdakwa Irfan Widyanto seorang anggota Bareskrim Polri yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Setelah mendapat arahan tersebut, Ariyanto langsung menelepon Irfan terkait permintaan mengambil CCTV. Dimana mereka ternyata sudah saling mengenal satu sama lain.

"Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," ujar Ariyanto.

"Irfan bilang apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Ke sini ambil aja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," ujar Ariyanto.

Ariyanto langsung menuju pos yang dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo. Namun begitu, dia mengaku kala itu belum mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

CCTV Terbungkus Kantong Plastik Hitam

Eksepsi Kompol Chuck Putranto Ditolak Majelis Hakim
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Sebelumnya, Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketika sampai dan bertemu dengan Irfan, Ariyanto langsung ditunjukan DVR CCTV yang telah terbungkus kantong plastik hitam dengan lakban. Barang tersebut lalu diserahkan Chuck yang telah menunggu di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

"Satu kantong plastik segini (diperagakan) lalu dilakban, jadi saya enggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa," kata Ariyanto

"Langsung ketemu Pak Chuck. Saya bilang 'Pak ini titipan dari Pak Irfan'. Kata Pak Chuck 'ya sudah taruh saja di bagasi mobil', seperti itu," tambah Ariyanto.

Ariyanto mengatakan mobil tersebut adalah Kijang Innova itu berwarna hijau army. Setelah itu, dia tak bertemu lagi dengan Chuck usai DVR CCTV diserahkan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya