Polemik Pengumuman Ketua Komnas HAM, Ini Kata Atnike Nova

Atnike Nova Sigiro angkat bicara berkaitan dengan polemik terpilihnya dia sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2022, 18:57 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 18:47 WIB
Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro
Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Atnike Nova Sigiro angkat bicara berkaitan dengan polemik terpilihnya dia sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebelum berlangsungnya rapat paripurna internal pada lembaga tersebut.

"Di dalam paripurna kami akan melakukan proses deliberasi (pertimbangan) kembali, itu juga kan apa yang diumumkan DPR sudah melalui proses deliberasi, di antara kami," kata Atnike kepada wartawan di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Atnike pun tak ingin mempermasalahkan soal pengumuman namanya yang oleh DPR telah disebut sebagai Ketua Komnas HAM. 

"Tapi DPR tentu punya tujuan tersendiri untuk mengumumkan itu. Saya berusaha mengambil positif nya saja lah, mungkin dengan itu tidak banyak terjadi polemik dalam proses penyusunan struktur. Tapi, semuanya itu akan melalui proses deliberasi kembali, jadi di antara kami bersembilan pada saat paripurna," ujarnya.

"Itu memang preseden khusus ya, tetapi di dalam Kepres kami ditunjukkannya sebagai komisioner, termasuk yang sebelumnya tidak disebut dia. Misalnya pak Taufan sebagai ketua, semua diberhentikan dan diangkat diresmikan sebagai anggota komisi bukan sebagai jabatan-jabatannya," tambah dia.

Sehingga, Atnike memandang kalau pengumuman namanya kala itu yang langsung disebut sebagai Ketua Komnas HAM adalah inisiatif dari DPR berbarengan dengan pengumuman seluruh anggota komisioner terpilih.

"Ya itu pasti, kan saya tidak bisa menyuruh DPR. Apakah saya bisa nyuruh DPR nunjuk saya, kan tidak bisa. Jadi itu sepenuhnya inisiatif DPR, untuk mengumumkan itu," kata dia.

 

 

Akan Rapat Tentukan Posisi

Adapun untuk selanjutnya, Atnike menjelaskan jika pihaknya tengah bersiap untuk melaksanakan rapat paripurna pertama pada Senin 14 November 2022. Guna menentukan struktur posisi lembaga Komnas HAM, termasuk ketua dan jajaran lainnya.

"Iya ada proses deliberasi atau musyawarah atau untuk apakah akan tetap menjadi ketua, atau tidak. Atau struktunya bagaimana, saya akan tetap membuka itu agar didiskusikan kembali dari kesembilan," terangnya.

 

 

Dikritik

Sebelumnya, langkah Komisi III DPR RI turut mengumumkan nama Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM bersamaan dengan kedelapan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menuai kritik.

Karena, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Jumat, 30 September lalu telah terpilih Sembilan nama itu adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, dan Atnike Nova Sigiro langsung ditunjuk sebagai ketua.

Kritik itu datang dari Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik yang menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.

"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan, Rabu (5/10).

Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."

Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."

Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.

"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.

Taufan menilai jika langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Karena sedari awal pemilihan Ketua Komnas HAM itu berbeda dengan lembaga lainnya.

"Lihat saja Pansel Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK dimana Pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," bebernya.

 

Penjelasan DPR

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat membantah pernyataan Taufan atas kritik terkait pemilihan Ketua Komnas HAM. Dia berdalih terpilihnya Atnike karena sudah disepakati semua anggota Komnas HAM baru.

"Coba cek saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Habiburokhman mengatakan, kalau Komnas HAM akan menggelar rapat internal untuk menegaskan posisi Atnike sebagai ketua pun komisi hukum DPR tidak ada masalah.

"Kalaupun nanti ada rapat paripurna di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya enggak ada masalah," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya