Polda Metro Jaya Bocorkan Kelemahan ETLE

Polisi akui beberapa jenis pelanggaran saat ini belum bisa dijangkau dengan kamera ETLE.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Nov 2022, 07:25 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2022, 04:18 WIB
Mobile E-TLE Dikerahkan Sepanjang Libur Nataru 2021
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terpasang di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Korlantas Polri akan menerapkan ETLE mobile sepanjang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya 57 kamera ETLE tersebar di pelbagai ruas jalan DKI Jakarta.

Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menerangkan, ETLE yang tersebar di ruas jalan DKI Jakarta terbagi menjadi dua jenis yaitu kamera ETLE cekpoint dan kamera ETLE E-Police.

Adapun, sejauh ini kamera ETLE hanya mampu menangkap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman keselamatan.

Berikutnya, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melebihi batas muatan dan pelanggaran di Jalur Bus transjakarta.

Sementara itu, belum mampu menangkap jenis pelanggaran seperti tidak mengunakan helm, dan melebihi batas penumpang.

"Dua pelanggaran ini masih tahap akselerasi kamera ETLE," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Di sisi lain, ada pula beberapa jenis pelanggaran yang sama sekali tidak bisa terjangkau oleh kamera ETLE. Misalnya, pelanggaran yang berkenaa dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Misalnya tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujar dia.

Kedua, penggunaan knalpot bising. Tentu untuk mengetahui pelanggaran tersebut harus diukur terlebih dahulu."Nah dari kamera E-TLE tidak bisa terpantau atau tercapture," ujar dia.

 

Terhadap Plat

Ketiga, pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan TNKB atau pelat nomor.

"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," ujar dia.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menambahkan, peniadaan tilang manual menyisakan banyak persaoalan. Yayat menyebut, sulitnya mendeteksi pengendara yang tidak membawa surat-surat baik itu SIM maupun STNK.

"Siapa yang tahu dia bawa SIM, dia punya STNK, itu mobil curian atau mobil apa. Itu kelemahan terbesar. Karena orang pasti mengatakan polisi tidak akan razia," ujar dia.

Yayat menjelaskan, kamera ETLE hanya melihat bisa melihat sejumlah jenis pelanggaran. Sementara itu, tidak pernah mengetahui lisensi dari pengemudi itu sendiri.

"Kalau terjadi pelanggaran tabrakan, kecelakaan bagi mereka yang tidak punya SIM, STNK apalagi mobil curian itu lebih berbahaya lagi," ujar dia.

Hal lain terkait dengan kemampuan peralatan untuk melakukan penindakan. Ternyata setelah tertangkap kamera masih harus melewati proses yang lumayan panjang.

"Ada validasi data, verifikasi sampai pengadilan di tetapkan dia bersalah atau tidak. Nah di sini menurut saya menangkap orang dengan kamera itu lebih cepat memang tapi proses penyelesaian mungkin lebih panjang," ujar dia.

Yayat menilai penindakan secara manual masih diperlukan. Menurut dia tinggal diubah saja cara pemberian sanksinya.

"Saya mengatakan perlu lah juga razia. Razia untuk mengingatkan. Jadi razia pun tetap masih butuhkan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya