Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin (14/11/2022).
Seharusnya, sidang putusan Indra Kenz tersebut digelar pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu. Namun, lantaran ketidaksiapan majelis hakim, sidang ditunda hingga dua pekan.
Padahal saat itu, ratusan perwakilan korban sudah berada di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyimak hasil putusan.
Advertisement
"Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa,"ungkap Arief, Humas PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sebab dalam sehari, untuk satu majelis bisa ada 50 persidangan. Makanya, belum bisa dipastikan akan dimulai pukul berapa.
Baca Juga
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Guru trading Indra Kenz ini dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 2 November 2022. Putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sebut Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.
Kasus Berawal Tahun 2019
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakarich.
Tujuannya menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima, selanjutnya membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia, Kota Medan.
Usai membuat konten video, Fakarich menerima pembayaran Rp 25 juta dari Binomo, selanjutnya konten itu diunggah di media sosial YouTube, Instagram, dan website milik pribadinya. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo.
"Kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," terang Chandra.
Advertisement