Wanda Hamidah Serahkan Bukti Soal Lahan Rumah di Jakpus ke Bareskrim

Publik Figur Wanda Hamidah menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya bersama dengan kuasa hukumnya itu terkait dengan permasalahan yang kini sedang dilandanya yaitu penggusuran rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2022, 07:44 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2022, 07:44 WIB
Wanda Hamidah menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Nur Habibie/Merdeka.com)
Wanda Hamidah menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Publik Figur Wanda Hamidah menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya bersama dengan kuasa hukumnya itu terkait dengan permasalahan yang kini sedang dilandanya yaitu penggusuran rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

"Saya dalam kesempatan yang bahagia sore hari ini saya akan mengupdate perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan Saudara Tjapto," kata Wanda kepada wartawan di lokasi, Selasa (15/11).

"Bahwa keluarga Hamid Husein telah tinggal dan menghuni di rumah yang beralamat di Jalan Citandui, nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962," sambungnya.

Namun, pada saat Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama Tjapto Suryo Sumarno.

"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem nomor 2 alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun. Sampai detik ini dan sampai hari ini," tambahnya.

Ia mengungkapkan, ketika Hamid Husein sedang mempertahankan tanah atas bangunan tersebut justru dirinya dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. "Nah ini agak lucu, karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 dirumah itu sampai hari ini. Yang ketiga bahwa keluarga kami pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat hari ini kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 dan SHGB nomor 1001," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan kehadirannya hari ini ke Bareskrim Polri juga untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik.

"Keempat bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Saudara Tjapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, nomor 2 Cikini," paparnya..

"Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi atas diterbitkannya SHGB 1000 dan SHGB 1001 Cikini," tambahnya.

Tak hanya itu, keluarganya juga telah mengajukan PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN.tanggal 27 Oktober 2022, terhadap Walikota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Tjapto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Hamid Husein, Albert Aswin menambahkan, klarifikasi yang dilakukannya hari ini terkait dengan pengaduan masyarakat yang dibuat oleh kliennya dengan terlapor masih lidik atau penyelidikan.

"Jadi, sebelumnya Bapak Hamid Husein telah memberikan menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana berkenaan dengan penerbitan SHGB 1.000 dan 1.001. Jadi hari ini kami mendapatkan undangan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan bukti-bukti kepada penyidik," ujar Albert.

"Antara lain adalah jual beli dari SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh keputusan," tutupnya.


Hanya Punya SIP

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait kisruh pengosongan rumah ditempati artis sekaligus politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, oleh Satpol PP hingga polisi pada Kamis (13/10).

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyebut rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.

"Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani kepada wartawan.


Masa Berlaku Penempatan Habis

Ani menyampaikan bahwa sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.

"Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," kata dia.

Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis Manfaat KTT G20 Bali Bagi Masyarakat Indonesia
Infografis Manfaat KTT G20 Bali Bagi Masyarakat Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya