DKI Hapus Anggaran Jalur Sepeda 2023 Susunan Anies

Anggaran jalur sepeda yang terdapat dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026 susunan Anies Baswedan sepakat dihapus dalam rapat antara Komisi B dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Nov 2022, 11:35 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 11:26 WIB
Jalur Khusus Sepeda di Ibukota Akan Dievaluasi
Pengendara sepeda melewati jalur khusus sepeda di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022)(merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran jalur sepeda yang terdapat dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026 susunan Anies Baswedan sepakat dihapus dalam rapat antara Komisi B dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu.

"Anggaran jalur sepeda sudah dihapus. Anggaran evaluasi juga awalnya, tapi dibahas lagi pas mau tutup," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Gilbert menjelaskan dalam rapat kerja hari terakhir pada Jumat 11 November 2022, anggaran jalur sepeda resmi dihapus. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan anggaran untuk dana evaluasi jalur sepeda tetap ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Dia menyebut dalam rapat kerja itu, anggaran jalur sepeda dibahas berulang-ulang. Kendati demikian, usulan Dishub terkait dana untuk evaluasi sebesar Rp2 miliar belum difinalkan.

"Dalam rapat anggaran hari terakhir, Dishub minta lagi dana evaluasi tetap ada. Jadi bolak-balik dibahas kayak seterikaan di Komisi B. Nanti di Banggar finalisasinya," jelas Gilbert.

Menurut Gilbert, selain anggaran untuk evaluasi penyediaan jalur sepeda 2023, masih ada dana lainnya yang keputusannya belum final.

"Ada dana lainnya, tetapi tergantung hasil evaluasi," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Abal-Abal

Mulanya kata Gilbert, anggaran evaluasi juga sepakat untuk dihapus karena penganggarannya yang dinilai tidak tepat. Gilbert menilai anggaran evaluasi yang tidak terdapat dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut abal-abal.

"Ada perubahan menjelang mau tutup rapat. Saya juga sudah protes, karena itu sebenarnya tidak tepat dihidupkan lagi anggaran evaluasi, tanpa melalui Bappeda. Kerja abal-abal," katanya.

Lebih lanjut, Gilbert menyampaikan alasan ditiadakannya anggaran jalur sepeda di APBD DKI 2023 mendatang. Dia menyebut jalur sepeda tak dapat dijadikan program prioritas jika dilihat dari fungsinya di tengah warga Ibu Kota.

"Kita bukan antisepeda. Dasar pemikiran kita hanya alokasi anggaran untuk yang prioritas. Karena jalur sepeda sudah panjang, toh tidak dimanfaatkan masyarakat. Jadi kalau yang ada tidak berfungsi, kenapa musti ditambahin lagi," terang dia.

Diketahui, awalnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp38 miliar untuk pembangunan jalur sepeda pada 2023. Di samping itu, DKI juga berencana mengajukan anggaran Rp1,9 miliar untuk evaluasi jalur sepeda secara menyeluruh.


Diteken Anies

Sebagai informasi, perpanjangan jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026 yang diteken Anies pada 10 Juni 2022.

Tepatnya tercantum dalam poin mengenai tercapainya perbaikan pola aktivitas dan mobilitas melalui pengembangan kota berorientasi transit.

Pada RPD yang disusun Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu disebutkan bahwa selain pengembangan sistem dan jaringan transportasi, kota berorientasi transit juga perlu dilengkapi dengan ruang-ruang publik berkualitas.

Salah satunya, termasuk infrastruktur kebinamargaan seperti jaringan jalan, lajur sepeda, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pembangunan lajur sepeda direncanakan sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal, dan ditargetkan sepanjang 535,68 km jalur sepeda rampung pada 2026.

Dalam RPD 2023-2026 disebut bahwa peningkatan-peningkatan tersebut diarahkan utamanya pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder.

Juga pada kawasan simpul-simpul transit, kawasan pesisir pantai Jakarta, serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk (master plan) sektoral terkait.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya