Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polres Bogor menetapkan seorang wanita berinisial SAN (30) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong hingga menyebabkan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, tersangka SAN dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan hingga membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan Pasal 378 KUHP. Ancaman pidananya 4 tahun kurungan penjara," kata Iman, Jumat (18/11/2022).
Iman menyampaikan, sejauh ini perempuan asal Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu merupakan tersangka tunggal.
"Sementara masih tersangka tunggal, kami masih terus dalami kemungkinan ada keterlibatan orang lain," ucapnya.
Kasus yang menjerat SAN bermula adanya laporan dari beberapa korban ke Polres Bogor terkait penipuan investasi. Setelah dilakukan penyelidikan, terdata ada 317 orang, di mana 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB.
Mulanya, pelaku menarik calon investor dengan iming-iming keuntungan 10-15 dari hasil investasi di toko online yang diklaim milik tersangka. Keuntungan itu akan didapat setiap bulan. Semakin besar dana yang diinvestasikan maka besar pula uang yang akan diperoleh.
Selain itu, korban juga akan mendapat keuntungan lain atau poin jika melakukan transaksi atau belanja di toko online yang diklaim milik tersangka.
"Padahal itu bukan toko milik tersangka tapi orang lain. Ada dua toko yang diklaim punya dia. Bahkan pemilik lapak itu ngakunya juga kena tipu tersangka, yang disebut gestun (gesek tunai)," kata dia.
Modus Penipuan SAN
Gestun adalah transaksi yang dilakukan nasabah menggunakan kartu kredit di toko tertentu dan seolah-olah dia membeli barang atau jasa pada toko tersebut.
Padahal nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.
Modus lainnya, kata Iman, pelaku seolah-olah memberikan kemudahan dengan mengarahkan mereka untuk meminjam uang di beberapa marketplace sebagai modal investasi di toko online miliknya itu. Kemudian, tagihan pinjaman online (pinjol) dijanjikan akan dibayar setiap bulannya oleh pelaku.
"Memang ada beberapa korban tagihannya lancar dan setiap bulannya juga ada yang dapat keuntungan itu," kata Iman.
Namun seiring waktu, pelaku tidak membayar tagihan pinjaman online para korban. Pelaku juga tidak memberikan keuntungan sepeser pun kepada korbannya.
"Total kerugian ditaksir Rp2,3 miliar. Hasil penyelidikan uang itu digunakan untuk bayar cicilan mobil, biaya hidup, termasuk biaya merekrut calon korbannya di restoran," kata dia.
Hal ini yang membuat ratusan korban dikejar-kejar oleh penagih utang dari pinjol marketplace tersebut.
"Para korban meminjam uang dari empat marketplace. Dan keempatnya legal,"
Advertisement