Wacanakan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Kemendes Jadi Panglima Urusan Desa

Gus Halim mengatakan, banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua period

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2022, 19:46 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 18:09 WIB
gus Halim
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022). (Dok Kemendes PDTT)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mewacanakan adanya revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Beleid yang sudah berjalan selama 9 tahun terakhir tersebut dinilai perlu disempurnakan.

Ada dua poin penting yang rencananya akan diajukan sesuai dengan kebutuhan desa. Poin pertama adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Poin kedua adalah penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

"Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode," terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

Gus Halim menjelaskan untuk masa bakti kepala desa diperlukan revisi untuk memastikan keberlangsungan pembangunan di level desa. Dengan masa bakti selama sembilan tahun dan dapat diperpanjang selama dua periode maka stabilitas pembangunan desa akan dapat terjaga.

“Selama ini seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama. Harus diketahui jika intensitas persaingan perebutan jabatan kepala desa itu biasanya lebih tinggi karena melibatkan persaingan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini agak berbeda dengan intensitas konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

 

Leading Sector Mesti Diperjelas

Kejelasan leading sector urusan desa, lanjut Gus Halim, juga penting untuk dijelaskan di level undang-undang. Menurutnya saat ini banyak kementerian/Lembaga yang mempunyai wewenang atau otoritas untuk men-drive pembangunan desa. Akibatnya seringkali kewenangan tersebut bertabrakan sehingga tidak efektif.

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," sambungnya.

Pengajuan revisi ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus salah satu pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar. Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

"Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah," tegasnya.

Lebih lanjut Gus Muhaimin juga meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa. Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya