Pj Gubernur Heru Budi Soal Besaran UMP DKI 2023: Sedang Dihitung

Heru sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas UMP DKI 2023. Kendati masih belum mengetahui pasti berapa kenaikan UMP DKI 2023, dia berharap yang terbaik untuk teman-teman pekerja.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Nov 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2022, 13:59 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 tengah dihitung. 

"Itu sedang dihitung,” kata Heru kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu 12 November 2022.

Sebelumnya, Heru juga sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas UMP DKI 2023. Kendati masih belum mengetahui pasti berapa kenaikan UMP DKI 2023, dia berharap yang terbaik untuk teman-teman pekerja. 

"Mudah-mudahkan yang terbaik buat teman-teman pekerja,” katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengesahkan aturan kenaikan UMP 2023. 

Adapun  UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. 

Kemudian formulasi penghitungannya pun berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. UMP 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Minta Pengusaha Tidak Manja

Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kelompok pengusaha berjiwa besar untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sebesar 10 persen.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"(Kami) meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak "ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Senin (21/11).

Pun, lanjut Mirah, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, dia tidak merinci sejumlah insentif yang dimaksud.

"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.

Mira menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya