KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Suap Pengurusan Dana Perimbangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Nov 2022, 06:43 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka.

Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

KPK memutuskan langsung menahan Suherlan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

 

Diduga Menerima Uang

Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Suherlan diduga turut kecipratan uang suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.

Suherlan diduga menerima sebesar Rp 800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.

"Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," kata Karyoto.

 

Awal Kasus

Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.

Selanjutnya Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan menyepakati jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.

Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.

Alhasil, alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar. Setelah seluruh permintaan Natan terkabul, Rifa Surya, Suherlan, dan Sukiman mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan.

Teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya