Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ada kenaikan 7.221 kasus pada hari ini, Rabu (23/11/2022).
Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Indonesia terhitung sejak Maret 2020 sampai saat ini menjadi 6.627.538 orang.
Advertisement
Baca Juga
Kenaikan kasus positif ini juga diikuti dengan penambahan pasien sembuh dan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Pada hari ini, pasien yang dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 4.903, sehingga total akumulasi kasus sembuh di Indonesia telah mencapai 6.403.551 orang.
Kasus kematian akibat terpapar Covid-19 juga masih terjadi. Menurut Satgas Covid-19, angka kasus kematian telah menyentuh 159.524 jiwa, setelah ada penambahan 51 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Selasa, 22 November 2022, hingga hari ini, Rabu (23/11/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan-DKI Jakarta dr Dwi Oktavia Handayani, TLH.M.Epid mengakui adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jakarta.
Menurut catatannya, ada 37 persen arau 22.500 kasus COVID-19 aktif nasional ada di DKI Jakarta. Dwi mengatakan, sebagian besar kasus tersebut menjalani masa isolasi mandiri di rumah.
Dwi menyebut hanya sebagian kecil dari jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit jumlahnya ada di kisaran 3.460 pasien dari 22.500 kasus aktif saat ini," ujar Dwi dalam talkshow Kesiapan Faskes di Jakarta: RSDC Wisma Atlet, Kemayoran Tetap Terima Pasien COVID-19, yang diikuti daring, Selasa, 22 November 2022.
"Jadi kurang lebih hanya di kisaran 8 persen dari kasus-kasus yang ada," imbuhnya.
Sejumlah kecil pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit itu menurut Dwi menunjukkan karakteristik pasien COVID-19 saat ini tidak berbeda dari karakteristik pasien sebelumnya yang menunjukkan gejala ringan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Akses RSDC Wisma Atlet Kemayoran Lewat Puskesmas
Masyarakat yang terinfeksi COVID-19 dan memerlukan tempat isolasi terpusat bisa mengakses RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. Dwi mengungkap, alur rujukan bagi pasien COVID-19 ke Wisma Atlet masih tetap sama yakni melalui puskesmas setempat.
"Masyarakat tetap bisa mengakses tempat isolasi mandiri jika memang di rumahnya tidak memungkinkan dan membutuhkan tempat isolasi di RSDC maka mereka bisa berkoordinasi melalui puskesmas setempat," ujar Dwi.
Nantinya, puskesmas akan merujuk atau melakukan pendampingan ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran.
Sementara itu, bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri, selain bisa berkoordinasi dengan puskesmas, juga bisa mengakses layanan telemedisin.
"Kemudian pilihan obat yang bisa diakses sekarang juga ada fitur tambahan yaitu bisa mengambil ke apotek jejaring," jelasnya.
Selain melalui puskesmas, Koordinator Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kol. Kes. dr Mintoro Sumego, MS mengatakan, individu yang terkonfirmasi COVID-19 bisa mengakses RSDC melalui call center 119 ext. 9 dan ext. 2.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.