Komisi III DPR Gelar Rapat RKUHP Hari Ini, Bahas Isu-Isu Krusial

Sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam rapat pembahasan RKHUP di Komisi III DPR hari ini antara lain soal pasal makar, pasal penyerangan martabat presiden, hingga penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Nov 2022, 07:47 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 07:47 WIB
Menkumham - Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP
Suasana rapat kerja antara Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini, Kamis (24/11/2022).

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial pada RKUHP, seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.

“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Tobas pada wartawan, Kamis (23/11/2022).

Tobas menyebut, saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.

“Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini ,” tutur dia.

Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut beberapa pasal lain juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” kata Tobas.

Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah diakomodir oleh pemerintah dalam draft terakhir RKUHP tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.

“Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Ditunda Atas Permintaan Pemerintah

Menkumham - Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi Pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya rapat pembahasan RKUHP ditunda dari semula dijadwalkan 21-22 November 2022. Anggota Komisi III DPR Taufik Basari alias Tobas menyatakan penundaan itu atas permintaan pihak pemerintah.

“Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” kata Tobas pda wartawan, Minggu (20/11/2022).

Tobas berharap penundaan itu bukan untuk mengulur waktu pengesahan melainkan untuk mengkaji masukan dari masyarakat yang belum terakomodir.

“Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan2 baik yg disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” kata dia.

Menurut Tobas, Fraksi NasDem menyoroti masih terdapat isu krusial yang harus dikaji baik oleh pemerintah maupun DPR. Di antaranya adalah pasal living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

“Juga pasal-psal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus sebagau usulan baru yang belum ada di draft,” kata dia.

Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Draft Final RKUHP Ancam Penghina Presiden dan Wapres 3,5 Tahun Bui. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya