Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto enggan meragukan, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) soal dugaan tambang ilegal yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo.
Adapun surat dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 tersebut, bersifat rahasia yang turut menyeret nama-nama perwira tinggi Polri, salah satunya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga
“Saya kira pemeriksaan dilakukan Divpropam ini bukan asal-asalan dan itu dilakukan secara profil sudah ada buktinya, ada surat pemeriksaan dari Karopaminal (saat itu dijabat Hendra Kurniawan) juga, kemudian juga ada surat rekomendasi dari Kadivpropam (saat itu dijabat Ferdy Sambo), artinya semua prosedur formal di kepolisian dilakukan,” yakin Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/11/2022).
Advertisement
Bambang mengatakan, menjadi aneh jika terbongkarnya kasus Ismail Bolong ini adalah dugaan upaya balas dendam antara Sambo dan Hendra kepada Komjen Agus, terkait kasus kematian Brigadir J. Sebab, kasus Brigadir J terjadi dalam rentang waktu yang berlainan dengan pemeriksaan Ismail Bolong yang dilakukan lebih dulu.
“Makanya jadi aneh kalau dibilang itu upaya balas dendam, karena saat itu Maret-April belum ada motif bales dendam bahkan rekomendasinya melindungi para petinggi dan personel terlibat dalam kasus tambang ilegal ini,” jelas Bambang.
Bambang menyatakan, justru saat ini Polri patut bersyukur karena kinerjanya kembali dievaluasi. Terlebih jika kasus Ismail Bolong mampu diungkap dengan transparan kepada publik apakah benar melibatkan sejumlah perwira tinggi.
“Kalau saat ini surat itu terbuka ya kita patut bersyukur ada borok internal yang ketahuan karena kepolisian butuh evaluasi dan reformasi kontrol pengawasan ini,“ Bambang menutup.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
3 Kali Setor Uang
Diberitakan sebelumnya, dalam poin H di dokumen yang bersifat rahasia tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, Ismail disebut juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5-10 miliar tiap bulannya.
Namun usai video itu viral, Ismail kembali membuat video pernyataan baru dan menyebut apa yang disampaikannya ada di dalam tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal.
Advertisement