Liputan6.com, Jakarta Terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin hadir menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.Â
Pada kesempatan itu, dia mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo saat datang ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.
Menurut Arif, saat tiba di Duren Tiga sudah ada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Benny Ali, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan sejumlah pejabat Provos. Mereka tengah berada di teras garasi, sementara dirinya tidak ikut bergabung dan memilih berada di luar.
Advertisement
"Karena rombongan Pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi yang mulia, di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya 'kenapa lihat CCTV?', Saya bilang 'ini bagus ndan kalau ada gambarnya', trus beliau bilang 'itu rusak'," tutur Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Usai ditegur oleh Ferdy Sambo, Arif mengaku hanya terdiam. Kemudian, dia ditanyakan kembali alasannya baru datang ke rumah Duren Tiga.
"Kemudian saya diam Yang Mulia. Terus beliau nanya, 'Kamu ke mana dari kemarin? Kamu nggak tahu kejadian di sini.' Saya bilang 'Siap, belum tahu, baru tahu hari ini.' Beliau sampaikan, 'Apatis.' 'Siap salah.' Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman, kemudian saya diperintahkan oleh Pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Selatan," jelas dia.
Â
Minta Putri Diperiksa di Rumah
Arif diperintahkan untuk berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA, agar Putri Candrawathi dapat diperiksa malam itu di rumah saja.
"Kamu koordinasi dengan Polres Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah. Kemudian karena itu sore, saya izin acara buka puasa dulu, lalu ke Polres Selatan. Setelah acara buka puasa saya baru ke Polres Selatan
"Saudara pamit mau buka puasa. Apa yang disampaikan Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Dia bilang segera. Malamnya saya ke Polres ikuti perintah beliau," jawabnya
Arif lantas menghubungi terdakwa Chuck Putranto untuk menemaninya dan keduanya bertemu di Polres Jakarta Selatan.
"Saya sampaikan perintah Pak Ferdy, kemudian sekitar 1 jam mereka berangkat ke Rumah Saguling, setelah di Jalan Saguling kami tidak dampingi ke dalam," Arif menandaskan.
Advertisement