Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pertemuan dengan Mabes Polri untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Koordinasi akan dilakukan, besok Selasa, 6 Desember 2022.
"Memang betul besok dijadwalkan ada koordinasi jam 10, besok mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Divisi Propam karena internal kepolisian antara kode etik bisa didahulukan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Baca Juga
Karyoto menyebut kemungkinan pihaknya tak akan menahan Bambang Kayun dalam waktu dekat. Pihak lembaga antirasuah akan memberikan waktu kepada Polri untuk memproses kode etik Bambang Kayun terlebih dahulu.
"Apakah akan dilakukan cara itu, kita lihat koordinasi bagaimana, karena ada aturan, karena tersangka yang ada di kami terikat aturan kode etik," kata Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
Diduga Bambang Kayun tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (PT ACM) senilai lebih dari Rp 2 triliun.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri) lainnya, kita lihat, hasil penyidikan ini juga belum upaya paksa sudah terblow up," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Bambang Kayun Bukan Pelaku Tunggal
Yang pasti, Karyoto menyebut bahwa Bambang Kayun bukan pelaku tunggal dalam kasus suap dan gartifikasi dari buronan Bareskrim Polri ini.
"Dugaan keterlibatan tentu ada pemberi, pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya, yang sudah jelas yang di sidang praperadilan terungkap. Tapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," kata Karyoto.
Diberitakan, AKBP Bambang Kayun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.
Permintaan itu disampaikan tim kuada hukum Bambang Kayun, Jiffy Ngawiat Prananto. Jiffy berharap Majelis Hakim PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Jiffy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Jiffy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari Emylia Said dan Hermansyah tidak sah atau tidak berdasar hukum.
Bambang Kayun diduga menerimanya saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019.
Jiffy juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Oleh karena penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," kata Jiffy.
Tak hanya itu, Jiffy juga meminta hakim menyatakan pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus PS yang dilakukan KPK tidak sah dan berdasar. Jiffy juga meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Advertisement
Diduga Terima Suap dari Buronan Bareskrim
Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.
Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.