Kejagung Periksa Pejabat Waskita Karya Terkait Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi

Kejagung mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Des 2022, 09:31 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Waskita Karya yang diduga berusaha merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Menghalang-halangi penyidikan ya. Kalau penggeledahan kan dia nggak tahu," tutur Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Selasa (13/12/2022).

Sosok yang diperiksa itu adalah Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions. Dia diperiksa terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara, dalam hal ini terkait rasuah penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan," jelas dia.

Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.

"Kalau itu masih berkembang (periksa Dirut Waskita Karya), baru satu tersangka. Masih ada perkembangan, kan nggak mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Febrie menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi PT Waskita Karya.

"Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa," kata Febrie.

 

 

Kejagung Tetapkan Direktur Waskita Karya Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

"Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri ke mana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia.

Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.

"Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," Kuntadi menandaskan.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya