Ini Komitmen Anggota IPRO Tangani Masalah Sampah

Melalui member gathering ini anggota IPRO menyamakan visi, misi, dan persepsi terkait peta jalan pengurangan sampah dan peraturan lain.

oleh stella maris pada 14 Des 2022, 22:08 WIB
Diperbarui 14 Des 2022, 22:17 WIB
Ini Komitmen Anggota IPRO Tangani Masalah Sampah
Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022/Istimewa.

Liputan6.com, Bandung Untuk menjaga kelestarian bumi, sebanyak 15  perusahaan anggota Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) memantapkan komitmennya untuk menangani sampah kemasan secara kolektif. Komitmen itu diwujudnyatakan dalam acara Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022. 

Adapun 15 perusahaan tersebut yaitu Coca Cola, Danone, Indofood, Nestle, Tetra Pak, Unilever, HM. Sampoerna, SIG Combibloc, SC Johnson, Suntory Garuda, L’Oreal, Siegwerk, Mondelez, Amcor, dan Diageo. Empat perusahaan yang disebut terakhir, baru bergabung dengan IPRO pada Desember 2022.   

"Ini sesi luar biasa, melalui member gathering ini kami bisa menyamakan visi, misi, dan persepsi terkait peta jalan pengurangan sampah dan peraturan lainnya. Kami juga bisa menyusun strategi lebih baik untuk mengimplementasikan tanggung jawab produsen dalam menangani sampah agar Indonesia lebih maju," kata Ketua Dewan Pengawas IPRO Karyanto Wibowo usai acara. 

 

Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022
Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022/Istimewa.

Menurut Karyanto, penanganan sampah bukan hanya kewajiban pemerintah, tapi semua stakeholder memiliki tanggung jawab sesuai peran masing-masing. Tanggung jawab ada pada produsen, masyarakat, dan komunitas. Karenanya IPRO mendorong Extended Stakeholder Responsibility (ESR) atau pelibatan multipihak untuk menangani sampah. 

"Pekerjaan rumah kita sangat besar dalam menangani sampah, volume sampah  meningkat setiap tahun, karenanya di sini kami berkomitmen untuk membuat strategi dan menjalankan tanggung jawab produsen serta belajar bagaimana negara lain menjalankan tanggung jawab tersebut," kata Karyanto.  

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa jumlah tahun ini timbulan sampah mencapai 29,8 juta ton pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 17,54% adalah sampah plastik. Tingkat daur ulangnya baru 10%. 

 

 

Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022
Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022/Istimewa.

Ketua Dewan Pembina IPRO, Sinta Kaniawati menambahkan, meski baru berusia dua tahun dan sebagai organisasi independen, IPRO harus membuat gerakan bersama dengan agenda besar untuk menangani sampah secara kolektif. 

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, mari semua pihak terlibat sesuai perannya. Dengan bekerja bersama kita bisa bergerak lebih cepat untuk mencapai tujuan.  Kita mencari solusi dari hal kecil lalu kita lakukan kolaborasi bersama pemerintah yang transparan dan akuntabel," kata Sinta usai acara. 

Menurut Sinta, IPRO harus terus melakukan aksi nyata penanganan sampah oleh produsen.  

"Kita harus bekerja keras untuk menyuarakan tentang IPRO dan memberikan solusi penanganan sampah yang relevan, agar lebih banyak produsen yang mau bergabung dan bersama-sama secara kolektif menangani sampah," kata Sinta. 

 

Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022
Member Gathering IPRO di Bandung, Jawa Barat, 12-13 Desember 2022/Istimewa.

General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati, menuturkan bahwa dalam member gathering, setiap peserta, melalui kelompok kerjanya, memberikan masukan untuk kemajuan organisasi dan untuk pelaksanaan tanggung jawab produsen dalam penanganan sampah di Indonesia. 

"Kami berterima kasih atas masukan dari masing-masing working group untuk bersama-sama mendukung target Pemerintah mengurangi 30% sampah dan menangani 70% sampah pada 2029 merujuk pada Permen LHK P.75,/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen," kata Martini.

Peneliti persampahan, Novel Abdul Gofur yang dihadirkan sebagai pembicara dalam acara ini mengatakan, penanganan sampah yang dihasilkan oleh produsen merupakan kewajiban produsen.

"Ini sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dan Permen LHK P.75/2019." ujarnya.

Para peserta  member gathering  juga melakukan  kunjungan ke Museum dan Galery NuArt, di Kota Badung, PT Namasindo Plas di Padalarang, Kabupaten Bandung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya