Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.
Baca Juga
Selanjutnya, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.
Advertisement
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta.
Rapat Bersama Menkumham
Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly.
Seluruh fraksi Komisi III DPR menyatakan setuju.
Pengambilan keputusan tingkat I digelar pada 5 Desember 2022. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan RUU tersebut dapat berguna demi kepentingan negara.
"Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.
Advertisement