DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2022, 13:22 WIB
Diterbitkan 15 Des 2022, 13:22 WIB
Papua Barat Daya Sah Sebagai Provinsi
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lowedijk F. Paulus (kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/11) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022). Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan laporan pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura.

Selanjutnya, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta.

Rapat Bersama Menkumham

Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dalam rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly.

Seluruh fraksi Komisi III DPR menyatakan setuju.

Pengambilan keputusan tingkat I digelar pada 5 Desember 2022. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyatakan RUU tersebut dapat berguna demi kepentingan negara.

"Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," kata Pangeran.

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya