Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru tengah menyusun draf kode etik guru Indonesia.
Adapun, hal yang pertama dilakukan adalah menyelanggarakan uji publik, di mana ini difasilitasi oleh perwakilan Organisasi Profesi Guru.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi mengatakan, uji publik dilakukan sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Sumadianto mengatakan, perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru.
Dengan harapan, guru dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.
Untuk ke Depan
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK, Rohimat mengakan, kode etik ini sebenarnya memberikan perlidungan untuk para guru.
“Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada Bapak/Ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik Kode Etik Guru ini.
Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar.
Advertisement