Tudingan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, KPU: Rekapitulasi Digelar Terbuka

KPU membantah tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol peserta Pemilu oleh anggota KPU pusat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Des 2022, 21:05 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 21:05 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi klaim Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu oleh anggota KPU pusat.

Idham membantah tudingan yang ditujukan kepada anggota KPU pusat itu. Pasalnya, menurut Idham proses rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol yang dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022 itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah elemen terkait.

"Proses rekapitulasi nasional tersebut dilakukan secara terbuka tidak hanya dihadiri oleh KPU provinsi dan KIP Aceh serta Bawaslu tapi juga dihadiri oleh LO dan disaksikan oleh rekan-rekan jurnalis yang meliput kegiatan tersebut," kata Idham kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022) malam.

Selain itu, Idham menyatakan telah mengonfirmasi pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang dalam temuan koalisi diduga memerintahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengubah status Sipol parpol yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.

"Saya konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI karena hal tersebut dialamatkan ke Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal menyampaikan hal tersebut tidak ada. Jadi kami pastikan hal itu tidak ada," jelas Idham.

Dalam temuan koalisi, Bernad disebut sempat berkomunikasi melalui panggilan video atau video call meminta Sekprov mengubah status di Sipol. Bernad juga diduga memberikan intimidasi berupa ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah.

"Pihak Sekretariat Jenderal KPU Indonesia menegaskan tidak ada intimidasi. Iya seperti itu tidak ada intimidasi," terang dia.

Rekapitulasi Lancar

Meninjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek dokumen persyaratan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022). KPU memberikan kesempatan terhadap partai politik untuk melengkapi pemberkasannya sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu 14 Agustus 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Idham menegaskan rekapitulasi dilakukan dalam proses yang lancar tanpa ada hambatan. Selain itu, dia menyebut hasilnya dibacakan oleh KPU provinsi dan KIP Aceh. Sementara KPU pusat kata dia, hanya merekapitulasi atau sebagai rekapitulator.

"Terus juga proses pengundian juga berjalan lancar dan kami pastikan bahwa semua tahapan penyelenggara Pemilu dilakukan itu tepat waktu dan kami pastikan agenda Pemilu tidak ada yang mundur Rabu 14 Februari 2024 pemilih Indonesia akan menggunakan hak pilihnya di TPS," kata dia.

Lalu, perihal tuntutan koalisi yang meminta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diaudit, Idham menyampaikan hanya alat bantu dan tidak dapat dijadikan alat penentu.

"Sipol itu alat bantu bukan alat penentu. Hal tersebut bisa dilihat di pasal 141 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata dia.

Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya