Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi klaim Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih soal dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu oleh anggota KPU pusat.
Idham membantah tudingan yang ditujukan kepada anggota KPU pusat itu. Pasalnya, menurut Idham proses rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol yang dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022 itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah elemen terkait.
Baca Juga
"Proses rekapitulasi nasional tersebut dilakukan secara terbuka tidak hanya dihadiri oleh KPU provinsi dan KIP Aceh serta Bawaslu tapi juga dihadiri oleh LO dan disaksikan oleh rekan-rekan jurnalis yang meliput kegiatan tersebut," kata Idham kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022) malam.
Advertisement
Selain itu, Idham menyatakan telah mengonfirmasi pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang dalam temuan koalisi diduga memerintahkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk mengubah status Sipol parpol yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.
"Saya konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI karena hal tersebut dialamatkan ke Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal menyampaikan hal tersebut tidak ada. Jadi kami pastikan hal itu tidak ada," jelas Idham.
Dalam temuan koalisi, Bernad disebut sempat berkomunikasi melalui panggilan video atau video call meminta Sekprov mengubah status di Sipol. Bernad juga diduga memberikan intimidasi berupa ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak perintah.
"Pihak Sekretariat Jenderal KPU Indonesia menegaskan tidak ada intimidasi. Iya seperti itu tidak ada intimidasi," terang dia.
Rekapitulasi Lancar
Idham menegaskan rekapitulasi dilakukan dalam proses yang lancar tanpa ada hambatan. Selain itu, dia menyebut hasilnya dibacakan oleh KPU provinsi dan KIP Aceh. Sementara KPU pusat kata dia, hanya merekapitulasi atau sebagai rekapitulator.
"Terus juga proses pengundian juga berjalan lancar dan kami pastikan bahwa semua tahapan penyelenggara Pemilu dilakukan itu tepat waktu dan kami pastikan agenda Pemilu tidak ada yang mundur Rabu 14 Februari 2024 pemilih Indonesia akan menggunakan hak pilihnya di TPS," kata dia.
Lalu, perihal tuntutan koalisi yang meminta Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diaudit, Idham menyampaikan hanya alat bantu dan tidak dapat dijadikan alat penentu.
"Sipol itu alat bantu bukan alat penentu. Hal tersebut bisa dilihat di pasal 141 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata dia.
Advertisement