Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Des 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 13:30 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Adiyaksa).

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bakal dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Akhmad Hadian Lukita selaku mantan Dirut PT LIB tak bisa diajukan ke proses penuntutan atas tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan orang tersebut.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi, Kamis (22/12/2022).

Dedi menerangkan, Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.

Diketahui bahwa hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.

"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


5 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Arema FC
Ribuan pendukung Arema FC, Aremania, melakukan aksi damai dengan turun ke jalan di Kota Malang pada Kamis (10/11/2022) siang WIB. Aksi tersebut menandai 40 hari Tragedi Kanjuruhan. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Dedi menerangkan, penyidik Polda Jatim tinggal mengikuti sesuai petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.

"Oleh karenanya proses administrasi nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan," ujar dia.

Sementara itu, lima tersangka lain telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Kalau yang tersangka lain kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ujar dia.

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya