Tekan Pencemaran, Truk Pembawa Pasir, Tanah, dan Sampah Harus Ditutup Terpal

Pemprov DKI bakal memasifkan sosialisasi uji emisi untuk kendaraan dengan harapan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor dapat dikendalikan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Jan 2023, 11:13 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 11:13 WIB
Sampah Menumpuk di Pintu Air Manggarai
Petugas menggunakan alat berat saat mengangkut tumpukan sampah kiriman di Pintu Air Manggarai, Jakarta, Minggu (29/12/2019). Volume sampah di Pintu Air Manggarai mencapai 84 meter kubik atau setara tujuh truk. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa kendaraan truk besar yang membawa pasir hingga tanah dan lalu lalang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara seharusnya dilengkapi penutup. Supaya tak terjadi tumpahan muatan yang mengakibatkan pencemaran udara.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang bawa pasir, tanah, sampah itu memang harus pakai terpal, ditutupi. Jadi dengan harapan tidak akan mencemari, debu dan pasir tidak tumpah ke mana-mana," kata Asep di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 2 Januari 2023.

Menurut Asep tiap perusahaan sudah memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Di mana, ada ketentuan terkait pengelolaan lingkungan.

"Nah, di UKL-UPL itu memang ada ketentuan-ketentuan ya untuk pengelolaan lingkungannya. Jadi di UKL-UPL itu, tapi saya nggak ya karena UKL-UPL itu masing-masing perusahaan beda," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal memasifkan sosialisasi uji emisi untuk kendaraan dengan harapan polusi udara dari emisi kendaraan bermotor dapat dikendalikan. Terlebih aturannya telah tetcantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Walaupun memang belum menyeluruh. Tapi pelan-pelan secara masif. Kami berharap uji emisi itu bisa menjadi syarat untuk perpanjangan pajak kendaraan selama parkir bayar parkir tertinggi," ujarnya.

Perihal itu, Asep mengatakan bahwa ke depan pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya. Sehingga, uji emisi dapat semakin gencar diterapkan.

"Ini catatan juga ke depan bagaimana kita kerja sama dengan Dishub dan Polda untuk menindak kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan pengelolaan lingkungannya," kata dia.

Usut Munculnya Debu Hitam

Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan sudah mengirimkan tim untuk mengusut munculnya debu hitam yang mencemari lingkungan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Yogi menyampaikan pihaknya bakal mengkaji lebih lanjut sumber debu hitam yang mengotori rumah warga Marunda itu. DLH DKI, kata Yogi akan memastikan apakah debu hitam disebabkan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) atau sumber lainnya.

"Kita sudah mengirimkan tim mengkaji lebih lanjut di lapangan, jadi dari mana gitu. Apakah memang karena pengaruh pengosongan stock pilenya si KCN atau dari kegiatan yang lain," kata Yogi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Yogi menegaskan KCN sebagai pelabuhan yang ada di kawasan Marunda sudah tidak lagi beroperasi. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kita pastikan KCN sebagai pelabuhan bongkar muat sudah tidak beroperasi," ujar Anies.

Pencabutan izin PT KCN sebelumnya, dilakukan setelah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Yogi mengatakan, pihak PT KCN tengah memindahkan timbunan batu bara untuk dikosongkan. PT KCN, kata Yogi meminta tenggat waktu selama lebih kurang tiga bulan.

"Saat ini mereka sedang memindahkan timbunan batu bara yang disana. Jadi itu yang sedang dikosongkan, mereka minta waktu 90 hari untuk mengosongkan timbunan-timbunan batu bara yang ada di situ," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya